Polemik Hutan Egon Sikka: Penjualan Kayu untuk Operasional KPH Dinilai Tabrak Aturan

NTT, WBN – Polemik mengenai penjualan kayu tumbang di kawasan Hutan Lindung Egon Gahar, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus bergulir.

Tindakan Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sikka, Benediktus Herry Siswadi, yang menjual kayu tersebut untuk membiayai operasional dinas, kini menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere, Dicky Armando, menegaskan bahwa seluruh material yang berada di dalam kawasan hutan lindung berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Status tersebut tidak berubah meskipun pohon tumbang akibat faktor alam. Oleh karena itu, kayu tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara sepihak.

“Secara normatif jika melihat pada hukum kehutanan, kayu yang tumbang di dalam kawasan hutan lindung tidak boleh dijual atau dimanfaatkan untuk pembiayaan operasional KPH, meskipun alasan yang digunakan adalah keterbatasan anggaran,” ujar Dicky saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).

Batas Tindakan Darurat

Dicky menjelaskan, tindakan memotong dan mengevakuasi kayu yang tumbang hingga menghalangi badan jalan memang dibenarkan demi keselamatan pengguna jalan. Namun, langkah tanggap darurat tersebut harus dipisahkan secara tegas dari komersialisasi material kayu.

Pengelolaan kawasan hutan lindung telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Langkah pemotongan kayu untuk membuka akses jalan memang tindakan darurat yang rasional. Namun, tindakan memperjualbelikan hasil hutan berupa kayu tersebut tetap berpotensi melanggar hukum jika tidak sesuai dengan asas pertanggungjawaban keuangan negara dan norma pengelolaan hutan lindung,” kata Dicky.

Menurut dia, diskresi dalam situasi darurat hanya terbatas pada upaya pembersihan lokasi agar fasilitas publik dapat kembali berfungsi, bukan pada pemanfaatan atau komersialisasi komoditasnya.

Risiko Hukum dan Prosedur yang Sah

Penjualan kayu tanpa kewenangan yang sah ini dinilai mengandung dua risiko hukum serius, yakni dugaan tindak pidana kehutanan dan dugaan pelanggaran hukum keuangan negara.

Dicky memaparkan, prosedur yang benar pasca-evakuasi adalah mengamankan kayu tersebut sebagai barang inventaris negara.

Ada tiga tahapan administratif yang seharusnya ditempuh oleh KPH Sikka.

Penyusunan Berita Acara: KPH bersama Polisi Kehutanan dan Dinas Kehutanan Provinsi harus membuat berita acana kejadian yang mencatat penyebab tumbang, lokasi, jenis, volume kayu, hingga lokasi penyimpanan akhir.

Inventarisasi dan Penatausahaan: Kayu harus dicatat dan ditempatkan di lokasi yang aman agar mudah diawasi.

Mekanisme Pelepasan Resmi: Jika material kayu tersebut akan dimanfaatkan atau dilepaskan, prosesnya harus melalui mekanisme resmi negara, termasuk penetapan status barang dan proses lelang.

Seluruh hasilnya wajib disetorkan ke kas negara atau daerah sebagai penerimaan yang sah.Dicky juga mengingatkan bahwa dalih keterbatasan anggaran operasional tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk melanggar tata kelola keuangan publik.

Pihak KPH semestinya mengajukan kebutuhan operasional melalui mekanisme revisi anggaran APBD/APBN atau menggunakan skema penanggulangan bencana yang telah disediakan oleh regulasi.

WBN

 

Share It.....