Kuasa Hukum E.C. Soroti Konstruksi Hukum Kasus Pasar Rakyat Lengkosambi Timur Ngada
Kuasa Hukum, Gregorius Upi Dheo, SH

NGADA, WBN — Tim kuasa hukum tersangka E.C. mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban pidana yang diterapkan Kejaksaan Negeri Ngada dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Lengkosambi Timur, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Tahun Anggaran 2019.

Pihak kuasa hukum menilai, penetapan status tersangka terhadap E.C. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak serta-merta membuktikan adanya unsur pidana korupsi.

Anggota tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara GUD and Associates, Gregorius Upi Dheo, menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati kewenangan Kejaksaan Negeri Ngada dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa jabatan PPK tidak boleh otomatis disamakan dengan tindakan pidana tanpa pembuktian mens rea (niat jahat) yang jelas.

“PPK adalah jabatan, bukan tindak pidana. Jika klien kami hendak dimintai pertanggungjawaban pidana, harus ditunjukkan perbuatannya, kesalahannya, keuntungan yang diterimanya, serta hubungan sebab-akibat dengan kerugian negara,” kata Gregorius dalam keterangan tertulis di Bajawa, Sabtu (10/10/2026).

Proyek pembangunan pasar tersebut berlangsung pada tahun 2019, sementara proses hukum baru bergulir pada tahun 2026. Tim hukum berpendapat, dalam rentang waktu hampir tujuh tahun tersebut, kondisi fisik bangunan sangat dipengaruhi oleh faktor pemanfaatan, pemeliharaan, lingkungan, hingga peristiwa alam.

Menurut Gregorius, kondisi fisik bangunan pada tahun 2026 tidak bisa begitu saja dijadikan cerminan mutlak dari keadaan proyek pada tahun 2019. Hukum pidana, lanjutnya, membutuhkan asas kausalitas yang kuat, bukan sekadar menemukan kerusakan di masa kini lalu mencari pejabat yang bertanggung jawab di masa lalu.

Tim kuasa hukum juga membeberkan bahwa pada tahun 2022, E.C. sebenarnya telah membuat telaahan formal dan mengusulkan perbaikan Pasar Lengkosambi kepada Bupati Ngada saat itu. Namun, usulan perbaikan tersebut diklaim tidak memperoleh tindak lanjut yang diharapkan.

“Jika PPK sudah membuat telaahan dan meminta perbaikan, hukum jangan berhenti di meja PPK. Ikuti dokumennya: siapa yang menerima, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan mengapa perbaikan tidak dilakukan. Rantai kewenangan harus dibaca secara utuh,” ujar Gregorius.

Rekan tim hukum lainnya, Agustinus A.S. Bhara, menambahkan bahwa persoalan administratif, tata kelola, maupun kebijakan daerah tidak boleh serta-merta ditarik menjadi ranah pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, hukum pidana harus menentukan dengan jelas batasan perbuatan hukum individu dan kadar kesalahannya.

Selain substansi perkara, GUD and Associates juga menyoroti rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan terhadap sejumlah instansi pemerintah setempat. Pihak kuasa hukum menilai tindakan penggeledahan tersebut jangan sampai dikemas secara berlebihan sehingga membentuk opini publik yang keliru.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari atau melengkapi alat bukti, dan itu bukan operasi tangkap tangan (OTT) ataupun vonis. Kami berharap publikasi perkara ini tetap proporsional dan tidak lebih dramatis daripada substansi hukumnya,” kata Gregorius.

Pihak pembela mengingatkan agar langkah penyidikan tidak sekadar memprioritaskan efek visual dan perhatian publik, melainkan fokus pada kekuatan alat bukti di persidangan.

Di luar polemik hukum formal, tim kuasa hukum mengetuk sisi kemanusiaan publik dan aparat penegak hukum terkait kondisi personal E.C. Tersangka diketahui baru saja kehilangan suaminya yang meninggal dunia sekitar 40 hari sebelum penahanan ini dilakukan.

“Anak-anaknya masih berada dalam suasana duka kehilangan seorang ayah, dan kini mereka harus menghadapi situasi tanpa kehadiran ibunya karena penahanan. Kami tidak meminta hukum berhenti, tetapi kami mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah vonis dan penahanan bukan hukuman,” kata Gregorius.

Agustinus memungkasi bahwa penegakan hukum yang tegas tetap harus menjaga sisi kemanusiaan, mengingat di balik proses hukum ini terdapat keluarga dan anak-anak yang terdampak secara psikologis.

Pihak GUD and Associates yang beranggotakan Gregorius Upi Dheo, Agustinus A.S. Bhara, dan Ferdinandus Bhei berharap perkara ini dapat diselesaikan secara objektif berbasis kekuatan alat bukti yang sah.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kejari Ngada tahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Lengkosambi Timur.

Proyek yang menggunakan dana Tahun Anggaran 2019 tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 427,7 juta.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada William Marcus Sebastian dalam konferensi pers di Bajawa, Kamis (8/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, William didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Julian Tonmi Anugerah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara M. Yandre Raymonda, serta Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bahara Rizji.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan yang panjang,” ujar William.

Ketiga tersangka yang kini telah ditahan tersebut masing-masing berinisial RM yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, EC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada tahun 2019 menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Ngada, serta PES selaku konsultan perencana sekaligus pengawas proyek.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTT tertanggal 19 Juni 2026, tindakan ketiga tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara secara nyata sebesar Rp 427.650.004.

Untuk kepentingan pendalaman materi penyidikan dan mengantisipasi hilangnya barang bukti, penyidik Kejari Ngada langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa selama 20 hari ke depan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan aturan baru dalam KUHP tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga menghadapi denda antara Rp 10 juta hingga maksimal Rp 2 miliar.

William menegaskan bahwa Kejari Ngada berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, akuntabel, dan profesional. Fokus kejaksaan bukan sekadar memidanakan pelaku, melainkan juga mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penelusuran aset-aset terkait.

Di akhir keterangannya, pihak kejaksaan mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa, Panji Wicaksono, saat dikonfirmasi media membenarkan ketiga tersangka telah dititipkan di Rutan Bajawa.

WBN

Share It.....