JAKARTA, WBN — Pemerintah tengah merancang program reedukasi dan rehabilitasi berskala besar bagi warga binaan.
Langkah strategis ini diambil sebagai solusi komprehensif untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overkapasitas) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang saat ini rata-rata telah melampaui 80 persen dari daya tampung ideal.
Rencana tersebut dimatangkan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Pertemuan tersebut merumuskan sejumlah aspek fundamental, mulai dari penyusunan payung hukum, sinkronisasi data, penentuan kriteria warga binaan, pemilihan lokasi pembinaan, hingga penyusunan kurikulum reedukasi.
Untuk mendukung program ini, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah menyiapkan sejumlah lahan pertanian, perkebunan, dan tambak sebagai pusat pembinaan luar lapas.
Pemerintah memproyeksikan ada 10 hingga 15 lokasi yang disiapkan, dengan kapasitas tampung mencapai 3.000 warga binaan per lokasi.
Filterisasi Warga Binaan
Data terkini menunjukkan, terdapat 85.561 warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana narkotika. Namun, tidak semua dari mereka merupakan bandar atau pengedar. Pemerintah akan melakukan asesmen ketat untuk memilah penyalah guna atau pecandu murni agar bisa dialihkan ke program rehabilitasi ini.
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyiapkan alur layanan rehabilitasi terintegrasi, meliputi tahap profiling, penapisan (screening), asesmen, pelaksanaan rehabilitasi, pemantauan dan pendampingan, hingga reintegrasi sosial.
“BNN akan memastikan layanan rehabilitasi berjalan sesuai standar dan berorientasi pada pemulihan,” ujar Inspektur Utama BNN RI Dicky Kusumawardhana.
Optimalisasi Tahap Awal
Selain intervensi di dalam lapas, penanganan kelebihan muatan ini juga bertumpu pada perbaikan sistem peradilan pidana di tingkat hulu.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI Aldrin M.P. Hutabarat menekankan pentingnya optimalisasi peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) sejak tahap awal proses hukum.
Langkah ini krusial untuk memastikan pecandu narkotika yang bukan jaringan pengedar langsung diarahkan ke lembaga rehabilitasi, bukan ke penjara.
“Selama ini, banyak kasus menunjukkan pecandu yang direkomendasikan rehabilitasi oleh TAT tetap berakhir menjalani proses hukum pidana penjara,” kata Aldrin.
Menurut Aldrin, penguatan kebijakan di tingkat hulu dan konsistensi penegakan rekomendasi TAT menjadi kunci jangka panjang. Dengan orientasi pada pemulihan medis dan sosial, beban hunian di Lapas dan Rutan diharapkan dapat terpangkas secara signifikan.
WBN
