Langgar Prokes dan Jam Operasional, Dua Tempat Usaha di Kelurahan Lagoa Dikenakan Sanksi Tegas
WBN l Jakarta Utara – Pemberian sanksi teguran tertulis, pembubaran, dan penutupan sementara tempat usaha 1×24 jam sebagai tindak lanjut atas pelanggaran prokes...
