Sakramen Pemurnian Demokrasi

Oleh: Antonius Ndiwal, S.Fil., M.Th.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada

Catatan Penulis: Tulisan ini menggunakan istilah “sakramen” dalam arti analogis-teologis sebagai tanda yang memurnikan dan menghadirkan kembali mandat rakyat, bukan dalam arti 7 Sakramen Gereja Katolik secara dogmatis._

Dalam Gereja Katolik kita mengenal 7 Sakramen: Baptis, Ekaristi, Krisma atau Penguatan, Tobat, Pengurapan Orang Sakit, Perkawinan, dan Imamat. Sakramen adalah tanda suci yang terlihat untuk rahmat Allah yang tidak terlihat. Ia bukan sekadar simbol, melainkan tanda yang sungguh-sungguh menghadirkan apa yang ditandakannya. Jika Baptis adalah tanda kelahiran baru, maka Krisma atau Penguatan adalah tanda pendewasaan iman, saat seseorang dikuatkan oleh Roh Kudus untuk berani bersaksi dan memikul tanggung jawab sebagai anggota Gereja yang dewasa.

Demokrasi juga butuh ritual pemurnian yang kudus dan rutin. Ritual kudus itu adalah pemilu dan pemilihan di TPS. Setiap lima tahun, sebuah ritual kenegaraan yang besar selalu berulang. Negara mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, jalan-jalan di Bajawa hingga di pelosok Riung Barat dipenuhi baliho, ruang-ruang media sosial kita sesak oleh perdebatan hingga hoaks. Jika pemilu seribet dan semahal itu, mengapa kita harus tetap mengulanginya? Pertanyaan manusiawi ini, yang juga diangkat dalam Literasi Demokrasi Bawaslu RI, justru mengantar kita pada jantung demokrasi itu sendiri.

Jawaban normatifnya jelas, pemilu periodik adalah perintah konstitusi. Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” Namun di balik pasal itu, ada jawaban filosofis yang lebih dalam: karena kekuasaan bukan milik pemimpin. Kekuasaan adalah milik rakyat. Rakyat hanya menitipkan sebagian kecil kedaulatannya dalam bentuk mandat yang bersifat sementara dan harus dapat dievaluasi.

Jika analogi teologisnya dipakai, maka TPS adalah Sakramen Krisma-nya demokrasi. Dan di sinilah pemurnian itu terjadi dalam tiga tahap yang sangat nyata:

1. Bilik Suara sebagai Ruang Kedewasaan (Otonomi Nurani)

Pada Sakramen Krisma, seseorang tidak lagi diwakili oleh orang tua seperti saat Baptis anak. Ia maju sendiri di hadapan Uskup untuk menyatakan kedewasaan imannya. Begitu pula di bilik suara TPS. Di hadapan surat suara, segala bentuk intimidasi, tekanan keluarga, iming-iming bansos, atau godaan politik uang runtuh. Pemilih berdiri sendiri secara dewasa, sunyi, dan bertanggung jawab langsung kepada Tuhan dan sejarah bangsa. Di bilik yang sempit itulah nurani dimurnikan dari segala intervensi. Tidak ada bupati, tidak ada mosalaki, tidak ada bos yang bisa ikut masuk. Hanya rakyat dan Tuhan yang tahu apa yang ia coblos. Inilah otonomi nurani yang paling murni.

2. Tinta Pemilu sebagai “Minyak Krisma” Sipil

Ini adalah simbol visual yang sangat kuat. Dalam Sakramen Krisma, Uskup mengoleskan minyak krisma di dahi sebagai meterai rohani yang tak terhapuskan, tanda bahwa orang itu telah dikuatkan. Dalam demokrasi, kita memiliki meterainya sendiri: tinta pemilu di jari. Jika minyak krisma meninggalkan karakter sakramental yang tak terhapuskan di jiwa, maka tinta pemilu meninggalkan meterai fisik kedaulatan di tubuh warga negara. Jari bertinta yang diangkat dan dipamerkan di depan kamera itu bukanlah sekadar bukti telah memilih. Ia adalah proklamasi iman sipil yang berkata: “Saya telah menggunakan kedewasaan politik saya untuk ikut memurnikan negara ini.” Tinta itu akan luntur dalam beberapa hari, tetapi maknanya sebagai tanda keberanian politik harus tinggal selamanya.

3. Tanggung Jawab Pasca-TPS (Pengutusan Sipil)

Sakramen Krisma bukan akhir, melainkan awal pengutusan. Setelah dikuatkan, umat Katolik diutus untuk menjadi saksi di tengah dunia, bukan kembali menjadi penonton. Sama halnya dengan TPS. Setelah keluar dari TPS dengan jari bertinta, masyarakat yang dewasa secara politik tidak boleh kembali pasif dan apatis selama lima tahun. Mereka “diutus” untuk mengawal suara, mengawasi janji kampanye, memastikan roda pemerintahan berjalan bersih tanpa korupsi. Inilah yang sering kita lupakan. Demokrasi tidak berhenti di TPS. Justru pengutusan sipil yang sesungguhnya dimulai setelah dari TPS. Pilihanmu adalah tanggung jawabmu untuk mengawal selama lima tahun ke depan.

Pemilu berkala memberikan ruang yang bermartabat bagi rakyat untuk melakukan evaluasi. Jika pemimpin berhasil dan amanah, layak untuk kembali dipercaya. Jika mengecewakan dan ingkar janji, maka rakyat memiliki hak konstitusional untuk menggantinya secara damai melalui bilik suara. Maka, pemilu lima tahunan adalah katup pengaman demokrasi. Lord Acton pernah berkata, _power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely_ yang menurut saya kurang lebih artinya; kekuasaan cenderung korup, kekuasaan absolut korup secara mutlak.

Inilah di mana peran Bawaslu menjadi sangat relevan. Bawaslu Kabupaten Ngada hadir bukan hanya sebagai wasit pada hari pemungutan suara. Kami hadir sebagai penjaga kemurnian sakramen demokrasi ini. Kami memastikan bahwa ruang kedewasaan di bilik suara itu tetap steril dari intimidasi, bahwa meterai kedaulatan tinta pemilu itu tidak diperjualbelikan, dan bahwa semangat pengutusan pasca-TPS itu tetap hidup melalui pengawasan partisipatif.

Bagi kita di Ngada, dengan nilai-nilai sosial politik lokal yang mengafirmasi _mosalaki_ dan _gaen wongko_ sebagai tokoh yang selalu menjunjung tinggi kebijaksanaan, momentum kembali ke TPS seharusnya kita maknai sebagai musyawarah besar lima tahunan untuk menentukan siapa yang paling layak memikul mandat rakyat.

Oleh karena itu, marilah kita perkuat niat untuk kembali ke TPS dari sekarang, agar partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya tidak terus menurun. Kita tidak hanya menyiapkan kursi untuk pemimpin kita, tetapi kita juga harus ikut menyuarakan siapa yang layak duduk di sana. Karena kita kembali ke TPS bukan karena kekurangan pekerjaan, melainkan karena kita sadar, bahwa negeri ini adalah milik kita, dan setiap lima tahun, kita sebagai pemilik yang sah, berhak datang untuk memurnikannya kembali demi Ngada dan Indonesia yang lebih baik.

Penulis : Antonius Ndiwal, S.Fil., M.Th.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ngada

Share It.....