SEMARANG, 28 Oktober 2026 — Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) menyoroti dugaan pembayaran upah pekerja PT Sula Gailea Raya di Kota Semarang yang diduga berada di bawah ketetapan upah minimum pemerintah. Kondisi tersebut meminta perhatian serius dari pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum GARPINDO, Wandy, S.H., mendesak DPRD Kota Semarang, Pemerintah Kota Semarang, Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta Dinas Ketenagakerjaan terkait agar segera melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan perusahaan tersebut.
Menurut GARPINDO, persoalan dugaan upah di bawah ketentuan minimum tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya terhadap para pekerja.
Audit Slip Gaji dan Mutasi Rekening Pekerja
GARPINDO meminta instansi berwenang memeriksa slip gaji, perjanjian kerja, daftar pembayaran upah, serta dokumen pendukung lainnya.
Pemeriksaan juga perlu mencocokkan administrasi pengupahan perusahaan dengan pembayaran yang benar-benar diterima pekerja. Pemeriksaan mutasi rekening harus dilakukan melalui prosedur yang sah dengan memperhatikan persetujuan pekerja dan perlindungan data pribadi.
DPRD dan Kementerian Ketenagakerjaan Diminta Turun Tangan
GARPINDO mendesak DPRD Kota Semarang menjalankan fungsi pengawasan serta meminta instansi ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Dugaan pembayaran upah di bawah ketetapan minimum pemerintah perlu dibandingkan dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di Kota Semarang pada tahun terkait.
Apabila ditemukan pelanggaran, GARPINDO meminta pemerintah mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggapan Ketua Umum GARPINDO kepada Awak Media Hari Ini
Ketua Umum GARPINDO, Wandy, S.H., menegaskan bahwa dugaan persoalan pengupahan harus segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta DPRD Kota Semarang, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dinas Ketenagakerjaan terkait turun tangan memeriksa dugaan pembayaran upah pekerja PT Sula Gailea Raya yang diduga berada di bawah ketetapan minimum pemerintah. Jangan hanya melihat angka di atas kertas. Periksa slip gaji, dokumen pengupahan, dan kesesuaian pembayaran yang benar-benar diterima pekerja,” tegas Wandy, S.H.
Ia menambahkan, “Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan, perusahaan harus diminta memenuhi kewajibannya dan pemerintah harus mengambil tindakan sesuai hukum. Hak pekerja tidak boleh diabaikan.”
GARPINDO berharap instansi berwenang segera menindaklanjuti persoalan tersebut demi memberikan kepastian hukum serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Sementara itu, pihak PT Sula Gailea Raya yang telah dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi kepada awak media hingga berita ini diterbitkan.
