WBN NTT │Seorang Anggota DPRD Kabupaten Ngada Daerah Pemilihan Riung bersama seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Riung. Pulau Flores, Provinsi NTT, resmi dipolisikan oleh Pemilik Tanah Suku Toring (14/5/2020) di Polres Ngada, Kota Bajawa.

Nampak Pelapor didampingi Pengacara Hukum, Lukas Mbulang, SH, melaporkan oknum Anggota Dewan bersama oknum Kades, pelaporan secara resmi atas dugaan perbuatan menyerobot tanah suku Toring. Disebutkan juga pihak terlapor diduga melakukan pengerusakan papan nama kepemilikan lahan, atau sebagaimana sesuai keterangan delik laporan pihak pelapor dalam tayangan liputan berita ini.

Dihubungi Pers WBN NTT (14/5/2020) Ketua Partai Politik terkait melalui nomor WA 081 339 347 XXX, guna mengkonfirmasi salah satu Anggota Perutusan dipolisikan, hingga berita ini diturunkan belum menjawab koordinasi Redaksi WBN NTT.

Berikut cuplikan liputan di Polres Ngada, Flores, NTT (14/5/2020).

WBN NTT│Aurel Do’o │Redpel-Indra  

Share It.....