Rumah Warga Digusur, Padma Indonesia Sebut Bupati Ende Lakukan Pelanggaran Berat
Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng

WBN – Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia menilai tindakan penggusuran paksa sebuah rumah warga atas perintah Bupati Ende, di Jalan Irian Jaya tanggal 4 Mei 2026, adalah pelanggaran berat Hak Azasi Manusia (HAM), serta bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil.

Hal tersebut ditegaskan oleh Padma Indonesia melalui siaran pers, Jakarta, Rabu (06/05/2026).

“Kami dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia mengutuk keras tindakan penggusuran paksa rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende. Eksekusi sewenang-wenang itu bukan lagi sekadar arogansi penertiban administratif, melainkan bentuk nyata pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang merampas ruang hidup masyarakat rentan. Dan juga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat kecil”, ungkap Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, (06/05).

Padma Indonesia menyatakan mengecam keras.

“Kami mengecam keras arogansi Pemerintah Daerah Ende yang secara dingin mengabaikan upaya dialog serta permohonan penundaan eksekusi dari pihak Gereja, Provinsial SVD Ende”, tambahnya.

Padma Indonesia menyebut, berdasarkan sumber informasi yang diperoleh Padma, status tanah yang digusur masih dalam sengketa sejarah klaim yang belum tuntas berdasarkan bukti dokumen Gambar Situasi (GS) tahun 1924 dan 1932 yang merujuk pada tanah misi (Provinsial SVD Ende).

Direktur Advokasi Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, menegaskan bahwa penggusuran paksa yang dilakukan telah mengabaikan prinsip kemanusiaan dan secara telanjang menabrak konstitusi negara.

“Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung, justru beralih fungsi menjadi mesin penindas bagi warganya sendiri”, tegas Greg Retas.

“Tindakan Pemda Ende adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan melindungi harta benda warga negara dari gangguan sewenang-wenang. Dengan mengabaikan proses mediasi yang dialogis, Bupati Ende juga telah menabrak ketentuan Pasal 40 UU HAM No. 39 Tahun 1999 yang memandatkan bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal harus dilakukan dengan cara-cara yang memanusiakan manusia,,” urai Greg.

Lebih lanjut, Greg menegaskan bahwa hak dasar warga negara tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Instrumen konstitusi tersebut secara eksplisit menjamin hak setiap warga atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Penggunaan alat negara untuk melegitimasi kekerasan oleh bupati Ende dalam kasus ini adalah bukti nyata telah terjadinya pelanggaran berat HAM yang terstruktur dan sistematis di mana ujungnya ada korban yang bernama warga negara.

“Jejak Bupati kan katanya advokat juga. Harusnya paham bagaimana prinsip HAM menjadi sumber implementasi hukum dalam kasus ini. Penggusuran tanpa proses dialog yang adil, tanpa relokasi yang memanusiakan manusia, dan dilakukan dengan pendekatan kekerasan adalah pelanggaran berat HAM yang terstruktur dan sistematis. Alasan penataan ruang atau ketertiban umum tidak bisa dan tidak boleh digunakan sebagai alat legitimasi untuk menempatkan warga negara sebagai korban,” jelas Greg.

Terhadap peristiwa penggusuran yang terjadi, Padma Indonesia menuntut dan mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati Soekarnoputri, untuk mengevaluasi total dan memecat Bupati Ende dari jabatan struktur dan keanggotaan partai.

“Tindakan niretik dan anti kemanusiaan yang dilakukan Bupati Ende sama sekali mengkhianati dan bertolak belakang dengan marwah, prinsip, serta ideologi PDI Perjuangan yang seharusnya menjadi tameng pembela nasib wong cilik atau rakyat kecil yang terpinggirkan”, ungkapnya.

Padma juga mendesak pencopotan Kasat Pol PP Kabupaten Ende dari jabatan.

Keterlibatan dan cara-cara brutal yang ditunjukkan oleh Kasat Pol PP beserta seluruh bawahannya di lapangan, kata Greg, telah menodai institusi dan meruntuhkan citra Pamong Praja yang seharusnya bertindak sebagai pengayom masyarakat yang persuasif dan humanis, bukan sebagai preman berseragam penindas rakyat.

Lebih lanjut, Padma Indonesia meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera turun tangan mencopot Kapolres Ende atas dugaan kuat pembiaran dan/atau keterlibatan aparat kepolisian dalam tragedi penggusuran.

“Kami juga mendesak Divisi Propam Polri untuk memeriksa secara etik dan menindak tegas seluruh personel Polres Ende yang berada di lapangan dan terlibat dalam operasi penggusuran paksa tersebut. Polri adalah pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan”, tegas Greg.

Padma Indonesia menuntut tanggung jawab penuh Pemda Ende memulihkan hak-hak korban penggusuran, termasuk memberikan ganti rugi material dan imaterial, serta menyediakan tempat tinggal pengganti yang layak huni.

Padma juga meminta Komnas HAM RI segera memanggil Bupati Ende dan melakukan investigasi menyeluruh.

Akhir siaran pers, Padma Indonesia memastikan akan terus berdiri di garis terdepan bersama warga Jalan Irian Jaya yang tergusur dan mengawal kasus.

Rangkuman Penjelasan Bupati

Sementara itu Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, S.H.,M.H, melalui berbagai tayangan media lokal mengatakan bahwa penggusuran sebuah rumah warga di jalan Irian Jaya Ende, bertujuan untuk menertibkan dan mengamankan aset pemerintah.

Menurut Bupati, peringatan dari pemerintah sudah dikeluarkan sejak tahun 2017. Pemerintah kelurahan maupun kecamatan sudah mengundang para pihak terkait, termasuk dari misi SVD.

Bupati Yosef Badeoda juga membagikan kilas masa lampau. Dikatakan bahwa pada zamannya, ayah kandungnya adalah kepala desa di wilayah setempat, yang membeli tanah di lokasi tersebut. Pembelian tersebut lengkap dengan bukti-bukti, tetapi dalam perjalanan waktu, bukti-bukti tersebut hilang saat berpindah tangan ke anak generasi. Secara de facto, kata Bupati Yosef Badeoda, lokasi tersebut pada zaman dahulu dikuasai oleh ayah kandungnya.

Bupati mengatakan, selanjutnya pada tahun 2017 pemerintah kelurahan setempat menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki sertifikat sah atas tanah tersebut.

Bupati menegaskan bahwa pemerintah mengantongi sertifikat, selain itu pemerintah juga mengeluarkan teguran, pemberitahuan, serta memasang papan peringatan, namun dicabut.

Bupati Yosef Badeoda menegaskan bahwa tindakan penggusuran adalah bagian dari penertiban dan pengamanan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Ende.

WBN

 

 

Share It.....