Indonesia telah menjadi negara dengan jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia. Lebih dari 5000 institusi, terdiri dari 34 Bank Syariah, 58 Asuransi Syariah, 7 Modal Ventura Syariah, 163 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), 4.500 sampai 5.500 Koperasi Syariah/Baitul Maal wat Tamwil, dan Pegadaian Syariah. Jumlah aset Per April 2020 tercatat Rp 1.496,05 triliun. (26/08)
Pemerintah mendukung dan memfasilitasi tumbuh kembangnya ekonomi Syariah di Indonesia. Langkah strategis yang dilakukan dengan mengubah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, terjadi peningkatan sengketa perkara ekonomi syariah yang ditangani peradilan agama. Karena itu penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam menangani perkara ekonomi syariah perlu dilakukan. Benang merah ini saya sampaikan pada Webinar Nasional yang bertajuk “Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan di Indonesia.”
Hal itu dimaksudkan agar putusan yang ditetapkan bisa memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi berbagai pihak. Diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat pelaku bisnis syariah kepada lembaga peradilan, mendorong semakin terbukanya iklim kemudahan berusaha di bidang ekonomi syariah di Indonesia, serta pada gilirannya dapat mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Peraturan perundang-undangan sebagai acuan dalam menangani perkara ekonomi syariah juga perlu disempurnakan dan ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya. Masih ada disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Dengan Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Badan Peradilan Agama dalam menangani perkara ekonomi syariah diharapkan ekosistemnya dapat berdiri kokoh dan pada gilirannya visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan Syariah global dapat segera terwujud. Amin ya Rabbal alamin.
Sumber @kyai_marufamin | redpel ndra