WBN, Ciamis – Dalam menanggapi kasus dugaan pelecehan situs karang kamulyan ini menjadi topik menarik dari kalangan budayawan. Para kasepuhan ciamis, seniman ciamis, para pelaku seni dan juga para pemerhati budaya yang berujung diadakan nya pertemuan pada tanggal 8 oktober 2020 yang bertempat di gedung aula Disbudpora ciamis. (09/10).
Dalam pertemuan ini bertujuan untuk mengambil sikap atau petisi dugaan pelecehan situs karang kamulyan yang sekarang sedang ditangani kasus nya oleh polres ciamis.
Dalam petisi yang di ambil dalam pertemuan itu yang di prakarsai oleh Ketua Dewan Kebudayaan Ciamis Dr. Yat Rospia Brata, Drs., M.S., kasus pelecehan situs karang kamulyan ini harua tetap di proses ke ranah hukum. Walaupun permohonan maap yang dilakukan pelaku melalui video sudah dilakukan, akan tetapi hal itu tidak lantas tuntas sampai di situ, proses hukum harus tetap dijalankan, karena negara kita adalah negara berlandaskan hukum
Ketua dewan kebudayaan ciamis mengajak semua elemen masyarakat untuk memantau jalan nya proses hukum ini agar di kemudian hari tidak akan ada lagi kejadian seperti ini lagi.
Dalam menyikapi kejadian ini dewan kebudayaan ciamis menghimbau masyarakat agar berhati hati dalam memberikan komentar di medsos dengan tujuan jangan sampai melebar ke wilayah sara, seperti respek yang telah di berikan oleh masyarakat Bali terhadap kasus karang kamulyan ini, mereka menganggap batu tersebut sangat sakral bagi sebagian orang Bali, terutama umat Hindu, tutur nya
Belia juga menambahkan kasus ini bukan masalah suku, akan tetapi murni kesalahan person dan semuanya diharapkan bisa memahami
Sampai saat ini kasus ini masih dalah proses penanganan polres ciamis.
Dalam kesempatan wawancara dengan belia. Ketua dewab kebudayaan Ciamis pun mengatakan bahwasannya Hamangkubuwono dan Hemas Inn syhaa alloh akan datang ke ciamis tepat nya ke situs karang kamulyan
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Kadisbudpora Eri Darmawan, Para Tokoh Budaya, Kasepuhan Ciamis, seniman, Pelaku seni dan juga para Pemerhati Budaya.
Iwan hendriawan, S.Ip | redpel ndra