WBN, Tasikmalaya – Mantan Kapolda Jabar Irjen Pol purn Dr. H. Anton Charliyan Mpkn menjelaskan tentang menghangatnya lagi pembentukan provinsi Sunda akhir-akhir ini “Sudah jelas dan Tegas saya katakan, dari awal perumusan dan pembentukan Nama-nama Provinsi para Founding Father kita sudah sepakat tidak ada yang pakai Nama suku tapi disepakati memakai nama masing-masing Pulau.
Karena suku di Indonesia ada 700 lebih. Sehingga jika pakai nama suku Berpotensi terbangunnya semangat kesukuan yang stereotif etnik negatif. Propinsi bisa terbagi lebih dari 700. Dan khususnya di jawa barat serta dimanapun juga dari dulu sampai sekarang tiap wilayah tidak hanya didiami satu suku, tapi multi etnik” ungkapnya. Beliau juga menuturkan ” kita sepakat tidak ada suku Mayoritas dan Minoritas. Hal ini bila terjadi nama Provinsi berdasarkan suku sangat rawan berpotensi terjadinya Pecah belah antar sesama etnis bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi Disintegrasi bangsa. Akan muncul stigma arogansi mayoritas dan minoritas.
Bila hal ini tetap keukeuh dilakukan berarti pola pikir para perumus nama provinsi Mundur kebelakang. menghianati yang sudah disepakati para faunding father. Bila ada yg beralasan untuk membangun semangat etnik tidak harus jadi nama sebuah provinsi. Yang harus dibangun justru sekarang ini semangat Nasionalisme, semangat Persatuan dan Kesatuan. Dan saya himbau juga kepada tokoh2 lain diluar suku Sunda Tidak perlu ikut Campur memberi pendapat yang menurut saya pribadi Menyesatkan dan Menjerumuskan” tuturnya.
Beliau juga menambahkan “Jika anda-anda semua diluar suku sunda mendukung pembentukan Provinsi Sunda. Apakah anda juga Berkeinginan untuk membentuk Provinsi anda dengan nama suku Anda sendiri ?? Jika tidak ya tidak usah ikut campur.. Jika iya ..sudah jelas dengan nama suku akan berpotensi terbangunya semangat etnik kesukuan yang mengarah kepada Mayoritas dan minoritas.
Dimana hal ini sangat bertentangan dengan jiwa Pancasila sila ke 3. Yang masih ngotot artinya tidak faham Pancasila , Nasionalisme serta 4 konsensus dasar Kebangsaan” ungkapnya.
(Hidayat biro Tasikmalaya).