RITUAL ADAT TALI MANU DAB”BA DI KABUPATEN SABU RAIJUA, NTT

Oleh : JEFRISON HARIYANTO FERNANDO, S.I.P

 

Ritual adat DAB”BA merupakan sala satu ritual adat yang sangat populer dikalangan masyarakat Sabu Raijua, ritual ini menjadi populer karena menampilkan nilai-nilai budaya yang sangat sakral serta menjadi daya tarik masyarakat Sabu Raijua untuk mengikuti kegiatan adat tersebut karena hanya dilakukan dua hari sekali dalam waktu satu tahun. Dalam kegiatan DAB”BA, akan dilakukan acara Sabung ayam secara adat dari beberapa kelompok yang dalam bahasa Sabu di sebut ADA sebagi representasi dari suku-suku yang ada di Sabu Raijua.

Ritual adat DAB’BA akan dilakukan dimasing-masing wilayah adat sesuai dengan perhitungan kelender adat, dimana Sabu Raijua terbagi dalam 5 wilayah adat yaitu Wilayah Adat Raijua, Wilayah Adat Liae, Wilayah Adat Seba , Wilayah Adat Mehara dan Wilayah Adat Dimu. Pelaksanaan ritual adat DAB’BA akan dilaksanakan di dua tempat yang berbeda selama dua hari dengan perhitungan pelaksanaan hari pertama akan dilaksanakan pada besok hari setelah bulan purnama yang dalam bahasa kelender adat Sabu Raijua di sebut Hepe Hape, dalam perhitungan kelender masehi jatuh pada tanggal 16 bulan berjalan sedangkan hari ke dua akan dilaksanakan pada hari ke dua setelah bulan purnama yang dalam bahasa kelender Adat Sabu dikenal dengan Due Pehape, dalam perhitungan kelender masehi jatuh pada tanggal 17 bulan berjalan.

Tempat yang dijadikan arena Sabung ayam Dab”ba akan dilaksanakan di sebuah arena yang skaral yang di Sebut DARA NADA. Kegiatan hari pertama akan dilaksanakn di tempat yang namanya KOLO GOPO yang merupakan sala satu kompleks perkampungan adat ,yang terletak di Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Kegiatan Sabung ayam DAB”BA hari ke dua akan dilaksanakan di DARA NADA KOLO RAME yang merupakan arena Sabung ayam yang letaknya tidak jauh dari KOLO GOPO dan berada di Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.

Upacara Adat DAB”BA ini lahir setelah masyarakat Sabu Raijua sadar akan pentingnya Hak Asasi Manusia karena pada zaman dulu di Sabu Raijua selalu terjadi perang antar Suku serta perang tanding antara masyarakat wilayah Adat yang satu dengan Masyarakat Wilayah Adat yang lainya. Pada zaman dulu di wilayah adat liae hiduplah dua orang tokoh sakti yang bernama NANGNGI LAY dan HARI DJUDA, mereka berdua menjadi orang yang disegani pada suku masing-masing, oleh karena itu mereka mulai sadar ketika suku-suku terus menerus berperang maka semakin hari generasi mereka akan punah karna banyak yang gugur di medan pertempuran, sehingga pada suatu hari mereka memutuskan untuk duduk bersama seluruh anak suku untuk melakukan musyawara mufakat dan hasilnya adalah mereka ingin mengakhiri perang antara manusia dengan manusia dan ingin diganti dengan perang antar binatang dalam hal ini ayam. Keputusan untuk mengakhiri perang manusia dengan manusia itulah menjadi awal mula terciptanya ritual adat DAB”BA berupa Sabung ayam Adat di Kabupaten Sabu Raijua;

Sebagai bentuk dari perwakilan suku-suku yang berperang maka disepakati pula dalam kegiatan DAB’BA untuk membentuk dua kubu yaitu kubu atas yang disponsori oleh HARI DJUDA dan kubu bawah yang disponsori oleh NAGNGI LAY. Pada kubu atas terdiri atas beberapa kelompok dalam bahasa sabu di sebut dengan ADA sebagai representasi dari beberapa suku yang berperang, begitu pula sebaliknya pada kubu bawa. Kelompok atau ADA yang termasuk dalam kubu atas berupa ADA DAB’BA, ADA GOPO, ADA KOTA HAWU, dan ADA RAE KEWORE, sedangkan kubu bawah akan diwakili oleh kelompok atau ADA EIKO, ADA RAJA MARA, ADA RAE WIU, ADA HULUI dan ADA EI TEDE.

Share It.....