Palopo, Sulawesi Selatan- SPBU 74.919.84 Sawerigading yang berlokasi di Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan kini tuai Kritik keras dari Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM (PKSPH).
Hamdan, S.H,.M.H menjelaskan kepada awak media saat adanya temuan dilapangan jelas ditemukan pengisian BBM Jenis Solar menggunakan Jerigen yang diangkut oleh Motor 3 Roda dengan Jumlah Puluhan Jerigen.
Dalam Temuan lapangan pihak Karyawan SPBU menjelaskan bahwa ini khusus nelayan, dan tidak mengisi kepihak Lain saat dilakukan pengisian kedalam jerigen.
Didalam aturan telah dijelaskan bahwa Untuk Pengisian Jerigen untuk Nelayan memiliki batasan sesuai regulasi yang sudah diatur, namun fakta lapangan ditemukan adanya keganjalan saat dilakukan pengisian dengan menggunakan motor 3 Roda yang dimana satu unit Motor tiga roda angkut beberapa jerigen dengan alasan nelayan.
Atas Kejadian ini Hamdan, S.H,.M.H selaku Sekjend Aliansi akan melaporkan kejadian ini kepihak Aparat Penegak Hukum serta BPH Migas untuk dilakukan audit dan memutar ulang CCTV saat kejadian dan memeriksa Pemilik Kendaraan Roda 3 tersebut.
“Kami akan melaporkan kejadian ini kepihak Polda serta BPH migas untuk dilakukan penyidikan serta memutar ulang CCTV dan juga melihat secara detail rekomendasi nelayan tersebut, dan juga menyamakan dengan fakta lapangan yang terjadi, serta dalam video jelas wajah si pengambilan solar dan juga jelas wajah karyawannya serta jumlah jerigen yang ada, dan meminta volume pengisian saat itu harus dibuka semua berdasarkan fakta, dan menelusuri dimana BBM bersubsidi itu dibawah oleh pihak Pemilik Motor 3 Roda Tersebut”,tegas Hamdan Pada Senin, 14 September 2026.
Selain itu Hamdan juga meminta agar dilakukan audit ke sektor nelayan apakah solar yang telah diisi tersebut tepat sasaran atau ada dugaan penyalahgunaan secara pidana, dengan memeriksa semua yang terlibat saat kejadian agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami meminta untuk dilakukan audit menyeluruh hingga ke akarnya dan jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, maka kami meminta untuk semua yang terlibat diproses secara hukum dan menutup SPBU tersebut, jika tidak maka kami akan turun aksi mendesak semua pihak bertindak secara tegas”, tutupnya.
Sementara Pihak Pengelola SPBU Menjelaskan yang dikonfirmasi oleh awak media menjelaskan bahwa Untuk pengisian jerigen dirinya melayani konsumen yang mempunyai surat rekomendasi yang di keluarkan oleh dinas dinas terkait seperti Dinas Perikanan.
“Ketika konsumen seperti nelayan yang ingin mendapatkan BBM tidak mempunyai surat rekomendasi maka kami menyarankan untuk ke Dinas Perikanan agar mengurus surat tersebut agar di terbitkan, dan kami mengisi jumlah literan itu sesuai dengan jumlah literan yang terterah di surat rekomendasi”,jelas pengelola pihak SPBU kepada Awak Media Pada Senin, 14 September 2026 via WhatsApp.
