PALOPO, WBN — Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM (PKSPH) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Palopo.
Desakan ini mencuat setelah ditemukan pengisian puluhan jeriken solar menggunakan dua unit sepeda motor roda tiga di SPBU 74.919.84 Sawerigading, Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara.
Sekretaris Jenderal Aliansi PKSPH, Hamdan, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sulsel dan BPH Migas. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di SPBU serta memverifikasi kesesuaian dokumen rekomendasi dengan fakta di lapangan.
“Kami meminta kepolisian dan BPH Migas melakukan penyidikan, memutar ulang rekaman CCTV, dan memeriksa secara detail surat rekomendasi nelayan tersebut. Di dalam rekaman video kami, terlihat jelas wajah pengambil solar, karyawan SPBU, serta jumlah jerikennya. Volume pengisian pada saat itu harus dibuka secara transparan,” ujar Hamdan, Senin (14/9/2026).
Hamdan menilai, meskipun pengisian jeriken untuk nelayan diatur oleh regulasi, kuantitas pengisian dalam jumlah besar menggunakan motor roda tiga tersebut memicu kecurigaan.
Aliansi PKSPH mendesak adanya audit menyeluruh untuk memastikan apakah solar bersubsidi tersebut benar-benar tersalurkan kepada nelayan yang berhak atau justru diselewengkan.
“Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kami meminta semua pihak yang terlibat diproses secara hukum. Kami juga mendesak sanksi tegas berupa penutupan SPBU jika terbukti melanggar. Apabila tidak ada tindakan tegas, kami akan melakukan aksi turun ke jalan,” kata Hamdan.
Sementara itu, pihak pengelola SPBU 74.919.84 Sawerigading membantah adanya penyalahgunaan dalam aktivitas tersebut. Pengelola menegaskan bahwa pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken hanya diberikan kepada konsumen yang mengantongi surat rekomendasi resmi dari instansi terkait, seperti Dinas Perikanan.
“Jika konsumen, dalam hal ini nelayan, tidak memiliki surat rekomendasi, kami menyarankan mereka untuk mengurusnya terlebih dahulu ke Dinas Perikanan. Kami mengisi volume solar tersebut terukur dan sesuai dengan jumlah liter yang tertera dalam surat rekomendasi,” ujar perwakilan pengelola SPBU saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (14/9/2026).
WBN
