Ritual adat Raja UBA DARA MENANGA BANG’NGA di Sabu Raijua

 

WBN l NTT – Pada zaman dulu Sabu Raijua masih memakai sistem pemerintahan adat dan yang menjadi pengelolaan pemerintahan pada zaman itu adalah para dewan Mone ama. Seluruh kegiatan adat yang berkaitan dengan kesejahteraan manusia, hewan dan tumbuh-tumbuhan dijalankan oleh dewan mone ama sebagai penanggung jawab adat. Dalam sistem pemerintahan adat orang Sabu Raijua, yang menjadi pimpinan tertinggi dewan mone ama dipegang oleh seseorang yang memangku jabatan sebagai Deo Rai dan di bantu oleh dua orang wakil yaitu Pulodo dan Dohe Leo.

Pada zaman Pulodo Udju Rebo di wilayah adat Liae yang sekarang menjadi Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, hiduplah seorang yang bernama Ma Upa Leo yang berasal dari Suku Napu Udju. Pada suatu hari Ma Upa Leo pergi menghadap Madila Tuka dari suku Kolorae yang berkediaman di kampung adat Kolo Waggu ( kampung adat Milik Deo Wag’gu) yang selalu menjalankan ritual Raja Uba dara . Ritual Raja Uba Dara merupakan ritual yang dijalankan oleh Masyarakat adat Jingitiu di Kabupaten Sabu Raijua untuk melarang masyarakat merusak biota laut seperti penangkapan penyu, pengrusakan terumbu karang, pengambilan pasir, pemboman ikan dan pengrusakan lainnya. Tujuan dari pelarangan tersebut bahwa orang Sabu Raijua kususnya penganut aliran kepercayaan jingitiu percaya apabila beberapa biora laut itu dirusak maka seta-setan dari laut atau dalam bahasa Sabu disebut Wango dahi, akan datang untuk menyerang manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan di darat.

Tujuan dari Ma Upa Leo datang kepada Ma Dila Tuka untuk memberitahukan bahwa dia melihat ada satu muara yang tidak dilakukan ritual Raja Uba Dara oleh Pulodo, sedangkan dia melihat setan-setan dari laut ( Wango Dahi) sering keluar dari tempat itu ke darat dan Nama Muara tersebut adalah Menanga Bangga. Oleh karena itu Ma Upa Leo memberikan masukan kepada Ma Dila Tuka agar berkoordinasi dengan pulodo untuk melakukan ritual Raja Uba dara di lokasi tersebut ( Menanga Bang’nga) dan akhirnya Ma Dila Tuka menyetujui usulan dari Ma Upa Leo. Pada saat itu pula, Ma Dila Tuka memerintah Ma Upa Leo untuk menyampaikan informasi kepada Pulodo Udju Rebo agar Pulodo boleh melakukan ritual Radja Uba Dara di Lokasi menanga Bang’nga serta dengan satu pesan bahwa jika polodo melakukan Radja Uba dara maka sebagai ucapan terima kasih Ma Dila Tuka akan memberikan tanah tanah yang akan diperutukan untuk suku Mone Appa ( empat Suku ) yaitu suku Napujara, Napulay, Napuleru dan Napu Udju.

Setelah kembali dari Kolo Wag’gu untuk bertemu dengan Ma Dila Tuka, Ma Upa Leo langsung pergi menemui Pulodo Udju Rebo dan menyampaikan pesan yang di sampaikan oleh Ma Dila Tuka kepada Pulodo untuk kegiatan Ritual Raja Uba Dara untuk lokasi Menanga Bang’nga dilakukan oleh Pulodo serta sebagai ucapan terima kasih suku mone ap’pa akan diberikan tanah . selain menyampaikan pesan dari Ma Dila Tuka kepada Pulodo Udju Rebo, Ma Upa Leo juga berpesan kepada pulodo apabila Pulodo melakukan Ritual Raja Uba Dara, maka harus dilakukan atas Nama Ma Upa Leo dan setelah itu Ma Upa Leo juga berpesan Kepada Pulodo Udju Rebo agar setelah kembali dari Ritual Radja Uba Dara, dia berharap untuk singga untuk makan minum di rumahnya di kampung adat yang bernama Ei dari yang sekarang terletak di wilayah administrasi Desa ledeke, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua. Itulah sebabnya hingga saat ini, ketika Pulodo kembali dari Ritual Raja Uba Dara, dia tidak langsung ke rumah seperti Mone Ama lainnya , akan tetapi dia akan singga di Kampung Ei Dari untuk makan minum bersama dengan keturunan Ma Upa Leo. Rept l JHF l

Share It.....