WBN. Jakarta Utara – Aparat gabungan kecamatan Pademangan tiga pilar Polsek, Satpol PP, Koramil, Dishub Pademangan dipimpin Kasie Pemerintahan Raskim mulai melakukan penertiban parkir liar di badan jalan dan pedagang kaki lima (PKL) sepanjang jalan Ancol barat I,secara serentak pukul 09.00 WIB, Rabu (25/08).
Tujuan utama penertiban di kawasan Jalan Ancol Barat I Raya guna memberikan ruang jalan supaya menjadi lancar dan trotoar untuk jalur (kuning)bagi penguna disabilitas terutama tunanetra dan memberikan ruang lebih banyak agar kapasitas berjalan maksimal.
“Ini kan sebagai pintu masuk kawasan Kelurahan Ancol, ya inginnya terlihat rapi dan bersih,” ujar Raskim di lokasi meski sempat bersitegang dengan pengurus parkir liar tapi dengan sigab teratasi. Berdasarkan Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Perda 5/2012 Tentang Perparkiran dan Perda 5/2014 Tentang Transportasi, ada pelarangan parkir baik di bahu jalan, trotoar maupun sepanjang jalan Ancol Barat I Raya.
Wacana penertiban memang sudah cukup lama karena banyak laporan warga baik langsung maupun ke CRM, ini merupakan penindakan pertama.Untuk kendaraan yang parkir sembarangan langsung dilakukan petugas Dishub. Penertiban itu cukup membuat jalanan tersendat sehingga petugas harus gerak cepat mengurai arus lalu lintas.”Dari sini kami juga melihat kurangnya area parkir. Solusi ke depannya kami mencari lahan untuk parkir di kawasan jalan Ancol Barat l raya ini,” imbuhnya.
Sementara warga sekitar Aisah (57th) mengatakan pada Warisan budaya nusantara.com mengaspresiasi gebrakan aparat gabungan kecamatan Pademangan.”ia pak kami sangat mengaspresiasi karena parkir sampe ke badan jalan bikin kumuh dan macet,kebanyakan yang parkir orang kos-kosan,”ungkapnya. Rept l Sutarno l