Bupati Flores Timur Tanggapi Soroton Pengajuan Pinjaman PEN

WBN|FLORES TIMUR – Bupati Flores Timur Tanggapi Rencana pengajuan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  dengan skema dana pinjaman berasal dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.100 miliar menuai polimik.

 

DPRD Kabupaten Flores Timur menyoroti langkah yang hendak diambil Pemkab Flores Timur. Mereka menilai rencana pangajuan pinjaman daearah yang dilakukan oleh Pemkab Flores Timur tanpa ada persetujuan DPRD Flores Timur tidak sesuai regulasi yang ada.

 

Menanggapi hal itu, Bupati Flores Timur Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST, melalui rilis yang diterima awak media dari Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Flores Timur pada Selasa (24/8/2024), menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyampaikan pandangannya dengan harapan agar pandangan yang disampaikan dapat memberikan pelajaran dan pendidikan yang baik bagi masyarakat Kabupaten Flores Timur.

 

Menurutnya, pinjaman daerah terdapat dua rezim hukum yang berbeda yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah merupakan Peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Sedangkan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

 

Sebagaimana pernyataan Bupati Flores Timur sebelumnya yang dirilis beberapa media bahwa pada intinya rencana pinjaman kepada PT. SMI sebesar 100 Milyar untuk perbaikan infrastruktur di Kabupaten Flores Timur tanpa persetujuan DPRD itu hendak dilakukan setelah semua dana DAK ditarik oleh pemerintah pusat dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19.

 

“Dengan demikian pinjaman yang dimaksudkan oleh Bupati Flores Timur adalah pinjaman Pemulihan Nasional Daerah bukan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018,”ujar Bupati Anton.

 

Diterangkannya, pada asas regulasi turunan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2020 diatur lebih lanjut dengan PMK Nomor 105/PMK.07/2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PMK Nomor 43/PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah.

 

Kekeliruan menggunakan rujukan antara Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 akan menyebabkan kekeliruan untuk menentukan aspek prosedur, persyaratan, maupun jenis pinjaman daerah.

 

Berkenaan dengan persetujuan DPRD, untuk pinjaman daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 wajib mendapat persetujuan DPRD untuk Pinjaman Jangka Menengah dan Pinjaman Jangka Panjang yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan prioritas dan plafon anggaran sementara. Sedangkan untuk Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 cukup memberitahukan kepada DPRD.

 

“Terhadap isu pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah ini, seharusnya semua pihak lebih proposional dan cermat dalam merespon wacana atau rencana kebijakan Pemerintah Daerah serta memahami dengan benar peraturan Perundang-undangan yang mendasari, sehingga respon yang diberikan menjadi sarana edukasi yang benar bagi masyarakat,” ujarnya.

 

*Atten

Share It.....