Kab. Tasikmalaya | WBN – Komunitas pecinta hewan PET LOVER Tasik Utara mendapat laporan dari warga bahwa telah di temukan satu ekor jenis kukang jawa (Nycticebus javanicu) yang masuk ke pemukiman warga di Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, dievakuasi dan di amankan. Nurul Hakim.Senin (13.09.21)
Kegiatan berlanjut penyerahan satu ekor kukang jawa kepada BKSDA seksi konservasi sumber daya alam. Wilayah enam. Alamat Jalan. Sukarindik. No.50. Indihiang Kota Tasikmalaya pada hari selasa (14.09.21)sekitar pukul 15.20.WIB dan di dampingi oleh soudara Agus Gunawan selaku Ketua Umum Animal Rescue Indonesia.
Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No. 66/ Kpts /Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka semua jenis kukang yang ada di Indonesia telah dilindungi. Sementara itu badan konservasi dunia IUCN, memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix I. Status CITES: Sebelumnya kukang masuk dalam appendix II CITES yang berarti perdagangan internasionalnya diperbolehkan, termasuk penangkapan kukang dari alam.
Dengan masuknya kukang dalam appendix I CITES pada tahun 2007, maka perdagangan internasional kukang semakin diperketat. Perdagangan kukang tidak boleh lagi hasil penangkapan dari alam, tapi harus hasil penangkaran. “Masuknya kukang dalam appendix I CITES ini akan memberi perlindungan yang lebih maksimal bagi kukang, sehingga kukang di alam akan lebih terjamin kelestariannya”.
Reporter Agus Gunawan