Pulau Nias| WBN – Polsek Mandrehe telah berhasil menangkap kembali daftar pencarian orang (DPO) putusan pengadilan dan kini berada di RTP Polres Nias sejak jumat
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media kepada Polres Nias Melalui humas polres Nias Aiptu Yadsen Hulu membenarkan bahwa telah di tangkap atas nama Rorogo Waruwu Alias Ama Safi Waruwu pada hari jumat
“Pada Hari Jumat Tanggal 26 November 2021 Sekira Pukul 02.00 Wib, Personil Polsek mandrehe telah melakukan penangkapan terhadap DPO An. ROROGO WARUWU (Inisial RW) Als AMA SAFI sesuai Laporan polisi nomor : LP / 26 / X / 2018/ NS-Drehe tgl 09 Oktober 2018 an. Pelapor YARNIWATI HAREFA Als INA DESRA
Personil yg melaks Giat :
1. BRIPKA AMPUNI WARUWU
2. BRIPKA JEKSON P MANIK
3. BRIPTU GOKLAS
4. BRIPDA ADVENT
5. BRIPDA EVAN ZAI
TKP PENANGKAPAN DPO
Dusun 1 desa Onozalukhu you, kec. Moro”o kab. Nias barat
IDENTITAS DPO YG DITANGKAP :
Nama : ROROGO WARUWU (Inisial RW) Als AMA SAFI
Umur : sekira 35 tahun
Jenis kelamin : laki2
Agama : Kristen
Pekerjaan : Petani
Alamat : Dsn I Desa Onozalukhu you kecamatan. Moro’o. kabupaten Nias barat.
Kemudian RW dibawa Ke Polsek Mandrehe utk dilakukan Penahanan dan Pemeriksaan.
Dan terhadap RW telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Nias sejak Hari Jum’at tgl 26 November 2021,” Jawab Humas polres melalui via whatsapp pada hari sabtu 27/11/2021
(YH@83)