Redaksi Min.co.id Gelar Diklat Pandangan Jurnalis Menghadapi Era Digital

WBN, INDRAMAYU – Diklat Jurnalis ke- V Redaksi min.co.id dihotel Wiwi Perkasa 2, Kab.Indramayu, Kegiatan Diklat ini diikuti wartawan min.co.id dan juga dari berbagai media salah satunya Media Warisan Budaya Nusantara dan media yang ada di Kabupaten Indramayu. Rabu (29/6/2022).

Adapun narasumber (pemateri) Toni RM, S.H. M.H dan Wartawan Senior Agung Nugroho. Diklat dengan tema “tugas jurnalis dihadapkan pada hukum positif di indonesia,” diikuti 35 awak media dari berbagai media.

Toni, RM. S.H.,M.H.

Toni RM yang merupakan Lowyer menjelaskan, bahwa setiap jurnalis dalam tugas kegiatannya dilindungi oleh UU Pers no 40 tahun 1999, dan ikuti kode etik jurnalis sebagai acuan dalam tugas kegiatan peliputan.

” Pada UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 Juta (Limaratus Juta Rupiah) hal itu adalah sebuah bekal kita dalam tugas jurnalistik, namun disisi lain wartawan tidak kebal hukum, ” terang Toni.

Lanjut Toni menambahkan, Diklat Jurnalis ini adalah wujud kepedulian Manajemen Redaksi min.co.id guna meningkatkan kualitas jurnalis khususnya Indramayu agar lebih profesional,” imbuhnya.

Pemateri Agung Nugroho menyampaikan, di era teknologi digital, wartawan online harus memiliki kreatifitas sebagai kreator dalam menyajikan konten -konten menarik untuk dipublikasikan ke masyarakat.
Menurutnya wartawan online bukan hanya kecepatan dalam pemberitaan namun harus profesional dalam menangkap isu yang menarik agar memiliki dampak pengaruh yang kuat di masyarakat.

Jurnalis adalah Pilar ke empat di negara ini, yang mana harus betul-betul menjadi corong masyarakat, dan tidak boleh mempunyai rasa takut serta harus berani bersuara dalam mengungkap fakta serta mencari sebuah kebenaran untuk keadilan.

Jurnalis tentunya haruslah dengan cara profesional dalam mencari dan mengkaper berita-berita penting yang layak dimuat untuk publik.

” Wartawan adalah penyambung aspirasi masyarakat. Maka dari itu haruslah paham kode etik jurnalistik tentang keakuratan berita, privasi narasumber, pengujian informasi, hak narasumber, dan lain sebagainya.

” Menjadi seorang Wartawan tidaklah gampang, dimana dalam menjalankan tugasnya kita harus betul-betul mengacu kepada UU pokok Pers No. 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik, ujar Agung Nogroho Pemilik Perusahaan Media Cirebon Raya.

Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik dengan baik dan benar. Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi : mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Baik itu dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” jelas Agung Nugroho yang pernah menjabat Ketua PWI Indramayu ini.

Pimpinan Perusahaan min.co.id Achmad Suharya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta diklat, Ia berharap semoga materi yang diterima diterapkan sebagai jurnalis.

” Menciptakan wartawan profesional tidak mudah Hasil kegiatan ini menjadi implimentasi sesuai kaidah dan ketentuan dan lebih baik,” jelas Achmad Suharya.

(Anton K)

Share It.....