Terkait PPPK, FPPN Tanggapi Penjelasan Bupati Dan BK Diklat Nagekeo

WBN │Ketua Forum Pemuda Peduli Nagekeo, Adrianus Siga yang diketahui selama empat tahun memperjuangkan nasib 1046 THL Kabupaten Nagekeo NTT memberikan tanggapan keras terhadap pernyataan Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do dan Kepala BK Diklat Kabupaten Nagekeo, Eusabius Sebho usai mengikuti siaran Program Bupati Menyapa yang disiarkan secara langsung oleh Radio Suara Nagekeo, pada Jumat (7/10/2022).

Topik yang di angkat adalah Regulasi PPPK, Apakah Eks THL Nagekeo berpeluang di data.

Berikut dikutip redaksi berita, penjelasan Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do.

“Yang pertama, THL Nagekeo kontraknya per tahun, jadi terakhir pada 31 Desember 2018. Sehingga mulai tahun 2019 sampai dengan saat ini (red:Oktober 2022), tidak ada THL di Kabupaten Nagekeo. Sekarang yang ada diantaranya seperti sopir, cleaning service, tukang masak, yang dikontrak berdasarkan pekerjaan mereka dan dibayar melalui belanja barang dan jasa. Data terakhir THL Nagekeo yaitu tahun 2018 sehingga kita tidak lagi mendata THL, yang mana dulu gaji mereka dibayar dari biaya yang sama dengan gaji pegawai, tetapi sekarang sudah tidak ada lagi. Kita sudah tidak melakukan itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pertanyaannya, apakah mereka boleh ikut dalam PPPK, ada, ada kategori untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan theknik umum. Jadi terbuka, tinggal sekarang menyiapkan diri untuk mengikut test”, urai Bupati.

Ketua Forum Pemuda Peduli Nagekeo, Adrianus Siga dalam tanggapan sebagaimana laporan liputan Biro Nagekeo, (9/10/2022), menyatakan bahwa penyataan Bupati Don bahwa tidak lagi ada THL di Kabupaten Nagekeo adalah pernyataan yang tidak berdasar.

“Sebab terhadap 1046 THL tidak pernah diberikan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian. Dengan demikian SK Pengangkatan 1046 THL di Kabupaten Nagekeo Tahun 2018 masih berlaku sampai saat ini, sehingga 1046 THL tidak pernah terputus kontrak kerjanya dengan Pemda Nagekeo,” jelasnya. Adrianus menambahkan bahwa Bupati Nagekeo pada tanggal 3 Januari 2019 hanya mengeluarkan sebuah surat biasa Nomor : 816/BK-Diklat/P/01/2019 Perihal Rekruitmen Tenaga Harian Lepas Tahun Anggaran 2019. Surat itu kemudian dianggap sebagai surat pemberhentian THL. “Padahal itu jelas surat biasa dengan perihal rekruitmen THL. Dengan demikian tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa tidak ada THL di Nagekeo,” tegasnya.

Pernyataan Adrianus tersebut sesuai dengan Pendapat Hukum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kanwil NTT Nomor W22-HA.01.03-3714 tanggal 12 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Pimpinan DPR Kabupaten Nagekeo yang salah satu poinnya menyatakan bahwa pemberhentian THL di Kabupaten Nagekeo tidak memenuhi syarat formil suatu keputusan.

Memandang kenyataan tersebut, lanjut Aris, patut diduga Pemda Nagekeo melanggar amanat pasal 99 PP 49 Tahun 2018 dan Perda Kabupaten Nagekeo Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2019.

“Sebab pada pasal 99 ayat 1 PP 49 Tahun 2018 yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, secara nyata disebutkan bahwa pada saat PP 49 Tahun 2018 mulai berlaku, Pegawai Non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pegelolaan keuangan badan layanan umum/ badan layanan daerah lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya PP 49 Tahun 2018, masih tetap melaksanakan tugas selama paling lambat 5 tahun.” ungkapnya.

Dengan diundangkannya PP 49 Tahun 2018 tersebut, maka Pemda Nagekeo pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode sebelumnya, menganggarkan pembayaran honorarium bagi 1046 THL dalam APBD Kabupaten Nagekeo Tahun 2019.

Selanjutnya terhadap pernyataan Kepala BK Diklat Eusabius dalam program tersebut, Aris menjelaskan bahwa Surat Edaran MenpanRB tanggal 22 Juli 2022 yang lalu hanya berisi permintaan data tenaga non ASN. “Tidak ada poin tentang Anjab, ABK atau formasi.

Sementara penjelasan BK Diklat lebih kepada mekanisme perekruitan PPPK sehingga tidak menjawabi surat tersebut, “lanjutnya. Aris menyayangkan sikap Pemda Nagekeo yang dianggapnya tidak merespon secara baik upaya pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer maupun pegawai non ASN lainnya.

“Seharusnya Pemda Nagekeo responsif terhadap permintaan data tersebut. Padahal kabupaten lainnya menanggapi secara cepat permintaan data tersebut Apa susahnya melakukan pendataan, terlebih karena selama 4 tahun terakhir, kami para THL Kabupaten Nagekeo dibiarkan terlantar tanpa solusi. Seharusnya Pemda Nagekeo bertanggung jawab atas keadaan kami saat ini. Sekarang Nagekeo menjadi satu-satunya kabupaten di NTT yang tidak mengirimkan data tenaga non ASN, padahal Nagekeo adalah daerah otonomi baru dan secara faktual memiliki tenaga non ASN yaitu para THL yang telah mengabdi sejak setelah pemekaran kabupaten” ungkapnya. Aris melanjutkan bahwa para THL Kabupaten Nagekeo memperjuangkan nasibnya hingga bertemu Menpan RB di Jakarta.

“MenpanRB menyambut baik aspirasi kami sehingga mengirimkan surat kepada Bupati Nagekeo pada tanggal 20 September 2022 yang lalu. Namun surat tersebut juga diabaikan. Padahal secara jelas, surat Menpan RB tersebut didasarkan pada PP 49 Tahun 2018 Pasal 99 ayat 1. Artinya kami seharusnya masih bekerja hingga tahun 2023,” ujarnya.

Aris juga menyayangkan penyampaian Sekda Nagekeo Lukas Mere dalam audiens bersama para THL tanggal 28 September 2022 yang lalu yang tidak menjadi kenyataan.

“Dalam audiens tersebut, Sekda Nagekeo menyatakan akan segera mendata kami 1046 THL Nagekeo. Kami semua mendengar langsung pernyataan tersebut, tetapi sayang, ucapannya tidak dibuktikan melalui tindakan,” sesalnya.

Aris berharap agar Pemda Nagekeo tidak lagi berpolemik atas keberadaan THL di Nagekeo.

“Terputusnya masa pengabdian kami bukan karena kesalahan kami tetapi karena Pemda Nagekeo tidak menerapkan amanat PP 49 Tahun 2018 secara utuh. Dengan demikian isu yang beredar bahwa kami tidak memenuhi syarat pendataan karena tidak bekerja hingga 31 Desember 2021, menjadi tidak relevan. Karenanya kami harapkan Pemda tidak berkelit dan bertanggungjawab terhadap nasib kami,” tandasnya.

WBN│Wil

Share It.....