Kadis Kesehatan Ngada Papar Data Obat Tradisional Yang Mengandung Bahan Kimia Obat
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, dr. Yovita Maria Bernadette Moi/Foto:WBN Pers/16/11/2022

WBN │ Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, dr. Yovita Maria Bernadette Moi memaparkan berbagai bahaya bbat tradisional yang mengandung bahan kimia obat agar diketahui oleh masyarakat luas dan jajaran Tenaga Kesehatan di Kabupaten Ngada.

Hal ini disampaikan oleh dr. Yovita Maria Bernadette Moi dalam paparannya pada acara Loka POM Kabupaten Ende bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur, sosialisasi bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat dan pencegahan anti microbial resistance (AMR), bertempat di Hotel Corina, Bajawa, Flores (16/11/2022).

Sebelumnya diberitakan WBN, (16/11/2022), Loka POM Ende dan Dinkes Ngada sosialisasi bahaya obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

“Bahaya yang ditimbulkan jika mengkonsumsi obat tradisioal mengandung bahan kimia obat dan tanpa ejin edar, adalah BKO yang ditambahkan kedalam obat tradisional umumnya dimaksudkan untuk menghilangkan gejala sakit dengan segera, seperti pada pegal linu. Secara farmakologis menekan rangsang makan pada susunan saraf pusat seperti pada obat-obat pelangsing,  ataupun meningkatkan aliran darah pada Corpus Cavernosum dengan segera, seperti pada obat-obat peningkat stamina pria. Umumnya BKO yang digunakan adalah Obat Keras (Daftar G) yang sebagian besar menimbulkan efek samping ringan sampai berat seperti iritasi saluran pencernaan, kerusakan hati/ginjal, gangguan penglihatan, atau gangguan ritmik irama jantung. Pada Efek samping ringan, gangguan, kerusakan yang terjadi dapat bersifat sementara atau reversible. Pada efek samping berat bisa terjadi gangguan, kerusakan permanen pada jaringan, organ sampai kematian”, papar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada, Provinsi NTT, dr. Yovita Maria Bernadette Moi.

Selain itu, dr. Yovita Maria Bernadette Moi juga membuka data pelaku obat tradisional di Kabupaten Ngada, NTT, yakni PT Natura Essentials Nusantara, dengan nama produk :  Minyak Gosok Kekaya, yang mengandung Oleum Citronellae (Minyak Sereh), Oleum Ricini (Minyak Jarak), Oleum Zingiber Cassummunar Rhizoma (Minyak Bangle), Oleum Pathcouli (Minyak Nilam).

Untuk pengawasan terhadap PT. Natura Essentials Nusantara, jelasnya, dilakukan oleh Loka Pom Di Ende. Rekomendasi dikeluarkan oleh Loka POM di Ende dan Ijin Edar dikeluarkan oleh Badan POM dengan kode TR205663841 yang diterbitkan tanggal 02 Juli 2020

Berikutnya, Minyak Raja Gunung/Ose Suka. Pengawasan terhadap pelaku usaha ini telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama Loka POM di Ende namun pengawasan tidak dapat dilanjutkan karena terkendala dengan  tempat produksinya yang terbagi dua dengan di Kabupaten Manggarai Timur, dimana bahan bakunya sebagian berasal dari Desa Beja, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada dan sebagian lagi dari Manggarai Timur, dan produk akhirnya diselesaikan di Manggarai Timur. Sedangkan alamat yang tercantum di produk tertera Desa Beja ,Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

“Peran Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada, untuk minyak Raja Gunung /Ose Suka ini Dinas Kesehatan telah melakukan pendekatan bersama petugas Loka Pom Ende dengan turun langsung ke Desa Beja namun sampai saat ini belum bertemu dengan pemilik produk karena yang bersangkutan berdomisili di kab Manggarai Timur. Pengawasan terhadap obat tradisional mengandung bahan kimia obat ( BKO) juga telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada yang bekerjasama dengan Loka  Pom di Ende”, tambah dr. Yovita Maria Bernadette Moi.

dr. Yovita Maria Bernadette Moi juga mengurai data obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang ditemukan serta tindak lanjut Dinas Kesehatan bersama Loka POM di Ende.

Data obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang ditemukan, diantaranya, Wantong, Tawon, Tawon Liar, Extra Binahong, Montalin, Samuraten, Sesak nafas batuk asma cap buah gingseng mahkota dewa, jamu cap cobra dan daun asli tapak liman.

“Obat tradisonal yang mengandung BKO ditemukan di emperan toko perempatan BRI Surisina. Kami sudah mewawancara penjual, terkait dari mana obat tersebut diperoleh. Juga menginventaris obat tradisional yang mengandung BKO dan tanpa ijin edar. Lalu memberikan edukasi kepada penjual. Menyita obat tradisonal yang mengandung BKO dan tanpa ijin edar tersebut. Memberikan peringatan keras kepada penjual. Selain itu  pada Bulan September 2022 telah dilakukan penelusuran oleh Petugas Loka POM berdasarkan informasi yang disampaikan oleh dinas kesehatan, terkait masih beredarnya obat tradisional  mengandung BKO dan tanpa ijin edar. Dinas Kesehatan Kabupaten Ngada tetap berupaya  untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional yang beredar di masyarakat”, tutup dr. Yovita Maria Bernadette Moi.

WBN Pers

 

Share It.....