Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Masa Sidang II Tahun 2023 Berubah Agenda, Dikarenakan Tartib Sidang

Kota Depok, WBN– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2023 di gedung DPRD Jalan Boulevard, Kota Kembang Depok, Jumat (29/4/2023).

Rapat paripurna yang seharusnya membahas agenda yang telah dijadwalkan diantaranya, Penyampaian rekomendasi laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Wali Kota Depok Tahun 2022, Persetujuan tentang 2 (dua) Raperda Kota Depok, Penyampaian 3 (tiga) Raperda Kota Depok,Penyampaian rancangan pembahasan peraturan DPRD Kota Depok No.2 Tahun 2018 tentang kode etik DPRD dan Penutupan masa sidang pertama I tahun sidang 2023 dirubah atas kesepakatan pimpinan DPRD dan anggota dewan yang hadir.



“Perubahan agenda acara sesuai dengan Tartib (tata tertib) DPRD pasal 128 ayat 1 bahwasanya dalam keadaan darurat pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan pimpinan pemerintah daerah dapat mengajukan usulan perubahan agenda rapat paripurna dan segera mengambil keputusan tentang usulan perubahan agenda acara,” Tutur Wakil Ketua Yeni Wulandari saat membacakan petikan isi Tatib DPRD Pasal 128 ayat 1.

Ketua DPRD sekaligus Ketua rapat paripurna, H.TM Yusuf Syahputra juga menjelaskan, “Perubahan agenda acara rapat ini, diambil akibat tidak tercapainya kuorum dan berdasarkan tata tertib (Tatib) pasal 147 ayat 1 yang isinya keputusan rapat dianggap sah jika dihadiri paling sedikitnya dua pertiga dari jumlah anggota dewan (50 anggota dewan) yaitu 34 anggota dewan. Sedangkan rapat paripurna pada hari ini dari 50 anggota dewan, yang hadir mengikuti jalannya rapat paripurna hanya 30 anggota dewan dari beberapa fraksi,” Ujarnya.

Fraksi yang hadir dalam rapat paripurna, diantaranya Fraksi PKS 8 orang,Fraksi Gerindra 7 orang,PDI 3 orang,Golkar 4 orang, PPP 4 orang, PAN 3 orang, PKB dan PSI 1 orang, sedangkan 15 orang izin, 4 orang sakit dan 1 orang tanpa keterangan.Hal inilah yang harus diperhatikan, Kehadiran anggota dewan menjadi faktor yang sangat penting dalam proses pengambilan suatu keputusan dalam rapat.

Dikarenakan yang hadir tidak kuorum, atas usulan anggota dewan yang hadir rapat paripurna sempat di skors oleh Ketua DPRD, H.TM Yusuf Syahputra selama 2 jam sambil menunggu anggota dewan yang belum hadir. Hingga akhirnya skors dicabut dan rapat dilanjutkan pada pukul 16.00 Wib dengan mengubah agenda rapat. Agenda rapat pada hari ini diantaranya penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Depok tahun 2022, Sambutan Wali Kota Depok, Penyampaian tiga Raperda Kota Depok dan penandatangan keputusan DPRD Kota Depok serta penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi hasil pembahasan LKPJ Wali Kota Depok tahun 2022.

Rapat paripurna yang dihadiri Ketua DPRD H.TM Yusuf Syahputra,Wakil Ketua Yeti Wulandari, SH,Wakil Ketua Hendrik Tangke Allo,S Sos,Wakil Ketua H.Tajudin Tabri,SH,Wakil Wali Kota Depok Ir.Imam Budi Hartono, Sekda Kota Depok Drs H Supian Suri, MM, Waka Polres Metro Depok AKBP Wahyu Fredian, Kasubagan Infantri Mulyadi, Forkopinda Kota Depok, OPD Kota Depok, Tokoh Agama, Organisasi dan beberapa awak media tetap berjalan walaupun sempat di skors dan berubah agenda acaranya karena yang hadir tidak kuorum(Lismi)

Share It.....