Kuasa Hukum Warga Terdampak Pasar Terapung Tehoru Menegaskan Kepada Pihak BPK dan Kejari Untuk Lakukan Proses Audit

WBN, Maluku Tengah – Kuasa hukum warga terdampak pembangunan Pasar Terapung Tehoru meminta dengan segera pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku (Ambon) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Maluku Tengah untuk dapat segera mengaudit dan memeriksa kasus pembangunan Pasar Terapung Tehoru. Sabtu (10/07/21).

Berdasarkan pantauan awak media ini, melalui kuasa hukum warga terdampak, Suprianto Sahupala,S.H. mengatakan ” Saya menegaskan kepada pihak BPK dan Kejari untuk segera melakukan proses audit dan pemeriksaan terkait Kasus Pembangunan Pasar Terapung Tehoru dengan total anggaran sebesar Rp. 2,3 Milyar oleh Pemda Maluku Tengah melalui Dinas Perindag yang di duga makrap di tengah jalan “.

Dia juga menambahkan, terkait selaku kuasa hukum warga terdampak pembangunan Pasar Terapung Tehoru, juga nanti akan memasukan gugatan ulang di PN Masohi pada minggu akan datang, sebelum ditolak oleh Hakim, semoga di perkara gugatan ulang ini sudah membuahkan hasil yang diharapkan. (HS)

Share It.....