
WBN, Kota Tasikmalaya– Gugus Tugas Covid-19 Laksanakan Punutupan Hiburan Pasar Malam di Kp. Gunungpari Rt. 02 Rw. 07 kelurahan Cigantang kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya dikeranakan tidak mengantongi izin beroprasi dan memutus penyebaran pandemi Covid-19. (17/06)
Tim Gugus Tugas Kecamatan Mangkubumi telah melaksanakan Penutupan tempat Hiburan Pasar malam yang ada di Kp. Gunungpari Rt 02/07 Kelurahan Cigantang Kec Mangkubumi Kota Tasikmalaya, dengan cara diberi Garis Polisi/ Police Line.
Beberapa alasan penutupan hiburan pasar malam ini diantaranya, pengelola yakni AB & JP dianggap belum memiliki ijin/ Rekomendasi dari Gugus tugas Kota Tasikmalaya. Terlebiih dahulu telah diberikan peringatan untuk tidak beroperasi sebelum turun Rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Tasikmalaya, tetapi pengelolanya memaksa beroperasi. Serta adanya peningkatan Yang positif Covid diwilayah Kelurahan Cigantang, Pencegahan penyebaran Covid-19 dan berpotensi terjadinya kerumunan orang banyak yang tidak patuh prokes.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Mangkubum, Kapolsek Mangkubumi, Danpos Ramil Mangkubumi, Lurah Kelurahan Cigantang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigantang, Babinsa Kelurahan Cigantang, Kasi Trantib Kel Cigantang, serta Staf Kecamatan Mangkubumi.
Kapolsek Mangkubumi Iptu Endang Wijaya S.sos, mengatakan “Kegiatan penutupan hiburan pasar malam ini tersebut untuk menjaga terjadi kerumunan masa & menjaga penyebaran Covid-19 yang terlebih dahulu telah dikomunikasikan dengan baik terhadap pengelola hiburan pasar malam”,Ungkapnnya.
(Hidayat biro Tasikmalaya).