WBN | Depok – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Kota Depok menggelar Kegiatan forum Renca Kerja (Renja) Tahun 2025 dengan tema ” Optimalisasi Pelaksanaan Trifungsi DPRD Kota Depok ” di ruang rapat paripurna DPRD Jl.Boulevard GDC Depok, Jumat (23/2/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD TM Yusufsyahputra dan nara sumber H.Hamzah, Ketua Fraksi Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi A, Dadang Wihana dari Bappeda, Dra.Kania Parwati, Sekretaris DPRD Kota Depok dan Rozi Beni dari Kemendagri yang hadir secara online.
Dalam Forum tersebut DPRD Kota Depok dan Setwan merumuskan stratergi untuk meningkatkan kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
Beberapa langkah kongkret seperti peningkatan kapasitas staf serta pemanfaatan statergi dan pemanfaatan teknologi informasi dijadikan fokus dalam raker tersebut. Diharapkan dalam implementasi rencana tersebut DPRD Kota Depok dapat lebih efektif dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok TM Yusufsyahputa mengatakan
Perencanaan kerja adalah suatu keharusan agar apa yang sudah direncanakan bisa berjalan dengan baik. Agar bisa menjalankan perencanaan kerja tersebut, pentingnya Sinegritas antara pemerintah kota Depok dan Stake holder terkait.
Sementara itu tempat yang sama Kania Parwati memaparkan, bahwasanya DPRD sudah membuat rencana kerja DPRD dan juga sudah melakukan ulasan dan hal ini sudah diparipurnakan sesuai dengan PP No.12 Tahun 2018 dan peraturan DPRD No.1 Tahun 2020.
“Rencana kerja yang telah disusun telah diselaraskan dan disesuaikan dengan peraturan menjadi 2 progam yaitu program penunjang urusan pemerintah dan progam dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, ” Tuturnya.
Ada 15 kegiatan diantaranya perencanaan penganggaran dan evaluasi kerja perangkat daerah, administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi kepegawaian daerah, administrasi umum perangkat daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, penunjang urusan daerah.
Adapun progam dukungan pelaksanaan tugas trifungsi DPRD berdasarkan Peraturan DPRD No.1 Tahun 2020 dan PP No.12 Tahun 2018 menjadi beberapa progam yaitu layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD, layanan administrasi DPRD, pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD untuk fungsi pembentukan Perda pembahasan kebijakan anggaran dalam mendukung fungsi penganggaran DPRD, pengawasan penyelenggaraan pemerintah dalam mendukung fungsi pengawasan DPRD dan peningkatan kapasitas DPRD, ” Tutur Kania. (Lismi)