Kasus Penipuan Serta Penggelapan Dana Haji di Kabupaten Wajo Terus Bergulir di Polres

Wajo,-Salah satu kelompok bimbingan Haji ( KBIH ) Kabupaten Wajo , Sulawesi Selatan Yayasan Musdalifah di jalan A.paggaru No 133 Sengkang Wajo, Sulawesi Selatan, diduga lakukan penipuan dan penggelapan Dana Haji Senilai Ratusan Juta Rupiah.

A Syamsul Alam selaku Kuasa menjelaskan bahwa ada beberapa Korban yang telah mengalami penipuan dengan Nilai yang cukup besar, seperti yang telah diketahui sudah ada beberapa korban diantaranya :

1. DRA.KASMAWATI yang telah menyetor dananya senilai Rp 21.500.000 pada tanggal 17 Agustus 2012 senilai Rp 75 juta.

2. BESSE MULIATI juga menyetor Dana senilai Rp 75 juta pada tanggal 5 Juni

3. BOLI yang menyetor Dana senilai Rp 75 juta , tapi di kembalikan Rp 25 juta sisah 50 juta

Dari ketiga korban tersebut menimbulkan kerugian senilai Ratusan juta yang dimana pelaku diduga memberikan iming-iming kepada korban untuk diberangkatkan haji plus namun sudah bertahun tahun lamanya belum ada kepastian keberangkatan yang dilakukan oleh terlapor Drs.Muh.SAIDIMAN.S,.

Diduga Terlapor yang bertandatangan di kwintasi atau tanda bukti penerimaan Dana dan hingga saat ini belum diketahui dimana alamat terbaru Muh.Saidiman Tinggal, namun Proses Hukum tetap berlanjut

“Diketahui terlapor Drs.Haji.Muh.Saidiman, S,.adalah Mantan Calon Wakil Bupati Wajo pada tahun 2013. Dari Kerugian Tersebut sangat merugikan Masyarakat yang memiliki Niat pergi ke Baitullah, dan saya berharap pihak Polres Wajo untuk menindak tegas pelaku terlapor hingga ditetapkan sebagai DPO”,jelas A Syamsul Alam dari Lembaga Analisis HAM kepada awak media pada, Kamis 15 Agustus 2024.

Diketahui Laporan Polisi dengan Nomor LP/B/281/IV/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Selatan pada Tanggal 03 April 2024 dilimpahkan ke Polres Wajo Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti dan mempermudah proses hukum sebagaimana mestinya.

Selain itu A Syamsul Alam juga menerangkan agar Secepatnya dapat menangkap pelaku, karena diduga pelaku sudah tidak berada di Kabupaten Wajo, melainkan pindah ke Alamat lain yang dimana diketahui oleh pihak keluarga namun engga berikan alamat terlapor.

Share It.....