Ketua LSM FP2KP Laporkan Dugaan Penyalagunaan Kewenangan di Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Pinrang

 

WBN Pinrang 2/2/2024 Ketua LSM FP2KP (Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah) A. Agustan Tanri Tjoppo telah melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan, BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan memberikan tembusan sebagai bahan pengawasan kepada Jaksa Agung RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Ketua Ombudsman RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI tentang informasi dugaan pungutan liar dan dugaan penyalagunaan kewenangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang pada hari kamis tanggal 01 Pebruari 2024.

Lanjut A. Agustan Tanri Tjoppo yang akrab disapa Andi Uttang menjelaskan bahwa sebelumnya telah disampaikan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang tetapi diduga acuh tak acuh serta diduga seakan – akan yang dilakukan oleh pihak Dinas dan pihak sekolah sudah sesuai dengan regulasi atau peraturan yang berlaku, sehingga diharapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sekiranya dapat melakukan penyelidikan / penyidikan dan mengungkap para pelaku yang diduga terlibat didalam perekrutan honorer (dugaan honorer bodong) di sekolah negeri dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-kabupaten pinrang, dan pengangkatan kepala sekolah negeri yang diduga tidak sesuai dengan regulasi yang diduga telah terjadi jual beli jabatan didalamnya, serta dugaan pungutan liar dana BOS / dugaan pungutan liar komite sekolah di kabupaten Pinrang.

Surat yang dilayangkan oleh LSM FP2KP kepada Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilampirkan bukti awal yang diduga sesuai dengan fakta yang terjadi dan akan menambahkan bukti – bukti apabila sudah ditingkatkan ke PENYIDIKAN, yang disertai harapkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dapat melakukan investigasi dan menghitung dugaan pungutan liar / dugaan kerugian keuangan negaranya serta dugaan pelanggaran kepatuhan/ dugaan penyalagunaan kewenangan yang telah terjadi dan menyerahkan hasilnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan pihak yang diberikan surat tembusan sekiranya dapat melakukan pengawasan tindaklanjut terkait informasi ini, sekaligus melakukan pemantauan / evaluasi terhadap kinerja APH yang ada di daerah.

Mamad

Share It.....