Hamzah Selaku Pemerhati Lingkungan Harap Tindak Tegas Pelaku Pengrusakan Lingkungan Oleh Pihak Penambang di Bantimurung

Maros,WBN– Maraknya Pengrusakan Lingkungan oleh beberapa Penambang di Kecamatan Bantimurung membuat beberapa dampak kepada lingkungan, seperti yang diungkap Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH) kepada awak media pada Kamis, 19 Juni 2025.

Hamzah menjelaskan dampak dari pengrusakan oleh oknum penambang wajib diberikan tindakan tegas dimana hal ini sangat mempengaruhi kerusakan alam.

“Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya bersifat lokal, tetapi sistemik. Beberapa dampaknya antara lain:

Penggundulan kawasan karst, yang menyebabkan hilangnya habitat kupu-kupu endemik dan spesies langka lainnya.

Kerusakan aliran sungai dan pencemaran air, terutama pada Sungai Maros, yang menjadi sumber air bagi warga.

Longsor dan banjir bandang, sebagai akibat terganggunya struktur tanah dan drainase alami.

Kerusakan jalan dan kebisingan, akibat lalu lintas truk tambang yang melewati kawasan pemukiman”,jelas Hamzah disela sela waktu Diskusi Forum bersama beberapa Aktivis di Maros.

Selain itu Hamzah juga anggap adanya pelemahan dari segi pengawasan, karena tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait, yang dimana Oknum penambang khususnya di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan kian menjamur di beberapa titik seperti di sekitaran Batunapara, Kecamatan Bantimurung.

“Sayangnya, penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal masih terbatas. Meski aparat telah beberapa kali melakukan penyitaan alat berat dan pemeriksaan lapangan, kegiatan serupa terus terjadi. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan berkelanjutan serta kemungkinan adanya backing dari oknum tertentu.

Pemerintah kabupaten sendiri menyatakan bahwa urusan izin berada di tingkat provinsi, namun hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan kerusakan terus berlanjut.

Sebagai bagian dari masyarakat dan pemerhati lingkungan, kami menyerukan:

1. Moratorium izin tambang baru di wilayah karst kelas I dan II.

2. Evaluasi menyeluruh atas seluruh izin tambang yang ada, termasuk audit kepatuhan terhadap Amdal dan reklamasi.

3. Tindakan hukum tegas dan transparan terhadap pelaku tambang ilegal serta pihak yang membekingi mereka.

4. Pemulihan ekosistem di area bekas tambang, dengan melibatkan masyarakat lokal dan akademisi”,tutup Hamzah.

Share It.....