
Maros,News-Penggerebekan Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan ungkap beberapa Fakta Baru terkait penggerebekan yang dilakukan pada Jum’at lalu tanggal 13, Juni 2025, yang dimana pada Pagi Hari Pada Jum’at oleh pihak Kodim 1422, serta dari Polsek Lau, dan siang hari pada Jum’at oleh Pihak Polres Maros.
Dari hasil Investigasi dan keterangan yang dilakukan oleh Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH), serta beberapa awak media menjelaskan bahwa terkait keterangan dari Pihak Babinkamtibmas Polsek Lau, lokasi Penggerebekan ada dua Titik Lokasi, dan sesuai keterangan Babinsa Koramil 1422-01/ Lau, ada tiga Titik.
Berdasarkan hasil wawancara dari pihak Kanit II Tipidter Ipda Wawan menjelaskan bahwa terkait penggerebekan itu, pihak Polres Maros langsung ke lokasi saat laporan masuk, usai Ba’dah Jum’at dan hanya menemukan beberapa Bukti serta satu pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kami ke lokasi saat adanya laporan masuk waktu itu, dan kami hanya mengamankan 1 unit Truk berwarna merah, dan 1 Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas sementara kami lengkapi untuk dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Maros, serta Barang Bukti sebanyak hampir 2 Tong BBM Bersubsidi Jenis Solar Ilegal”,jelas Wawan saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya pada Selasa, 24 Juni 2025.
Sementara menurut Hamzah Sekjend PHLH menjelaskan bahwa terkait lokasi penggerebekan ada dua waktu jeda yang berbeda, dimana pertama Sesuai rilis Media dilakukan Pagi Hari pada Jum’at dengan mendatangi beberapa titik, dengan beberapa Bukti.
“Menurut keterangan Babinkamtibmas serta Babinsa setempat titik pertama Lokasi Pertama di SMP 18 Maros dengan Barang Bukti 5 Tandon Solar dimana 3 Tandon berisi Solar dan 2 Tandon Kosong, dimana diduga pemilik Lelaki Berinisial Dg TB, dan Diduga Pemilik yaitu lelaki Inisial (IM) Pemilik Solar Ilegal. Untuk Lokasi Kedua berada di Puskemas terbengkalai yang dulunya dioperasikan di kecamatan Lau, dengan
Barang Bukti 3 unit Truk, dimana 2 truk Tanpa Isi, dan Satu Truk Berisi Penyimpanan Solar Ilegal, serta ada 5 Tandon berisi Solar Ilegal, dimana 4 Tandon yang berisi Solar Ilegal milik lelaki Berinisial (IG) dan 1 Tandon milik Tersangka lelaki Berinisial (LN), serta lokasi Ketiga Milik Diduga Pelaku Lelaki (LN), namun sudah tidak beroperasi”,jelas Hamzah kepada awak media pada Rabu,25 Juni 2025.
Selain itu Hamzah menjelaskan terkait barang bukti sudah jelas ada beberapa BB saat dilokasi seperti data yang kami telah kumpulkan sesuai bukti dokumentasi.
“Barang Bukti disemua titik lokasi sudah kami rampungkan dimana di beberapa titik ditemukan Barang Bukti seperti, Solar Ilegal dengan Total 7 Ton Solar bersubsidi Ilegal, 3 Unit Truk, dan 4 Diduga pelaku termasuk pemilik Lokasi, dan kami sayangkan yang hanya di proses hanya 1 Truk, 1 Pelaku, dan hanya hampir 2 Ton Solar ilegal bersubsidi. Yang menjadi pertanyaan kami, dimana 3 Pelaku lainnya, dimana 2 truk itu, dan dimana Solar yang 5 Ton lebih itu..?”,jelas Hamzah.
Sementara pihak Kodim yang dikonfirmasi awak media melalui Pasi IntelLetda Inf Bali Caco (Pasi Inteldim 1422/Maros), menjelaskan dirinya berada dilokasi dengan tujuan memastikan bahwa tidak adanya anggota dari institusinya yang terlibat dalam praktek ilegal ini.
“Saya hadir di lokasi hanya memastikan bahwa tidak adanya anggota kami yang terlibat dari Praktek Ilegal ini, dan Alhamdulillah tidak ada Anggota kami yang terlibat, dan ini murni adalah suatu Praktek Ilegal dari para pelaku sendiri”, jelasnya saat dikonfirmasi via telfon selulernya pada Selasa, 24 Juni 2025.
Sementara Pihak Babinkamtibmas yang dikonfirmasi awak media via WhatsApp mengarahkan terkait penanganannya konfirmasi ke pihak Tipidter Polres Maros serta Pasi Inteldim, serta membenarkan adanya 2 titik yang berbeda pada Jum’at penggerebekan.
(Sumber Tim Zona Merah)