2 Kasus Dugaan Korupsi KONI Maros, 2016 Lanjut 2024 Stop, Pemerhati : Apakah Ada Unsur Politik Gratifikasi

Maros, Sulawesi Selatan,WBN – Baru baru ini kembali mengejutkan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni Tahun 2016 yang diduga timbul kerugian Negara Senilai Rp 500 Juta dan kini sudah masuk pelimpahan di Kejari Maros oleh Pihak Polda Sulawesi Selatan dan akan berlanjut persidangan.

Beda halnya dengan kasus dugaan korupsi Hibah KONI Tahun 2024 yang dihentikan karena temuan hanya senilai Rp.130 juta.

Dari dua kasus tersebut terdapat dua Ketua KONI yang berbeda, dimana Ketua KONI Tahun 2016 yang tersangka berinisial MIY serta Bendahara KONI Berinisial RT. Sementara Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2024 yang dihentikan sementara oleh pihak Kejari Maros melibatkan Ketua KONI Maros Berinisial MM.

Dari dua kasus tersebut membuat Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup Hamzah berikan pandangan akan dugaan diskriminasi Hukum, serta tingkat kepercayaan ke APH melemah dengan Dugaan Korupsi yang sama cuma beda nominal, yang dimana satu dilanjutkan dan satunya dihentikan sementara.

“Ini membuat masyarakat bertanya kenapa dugaan korupsi yang sama dan perlakuan Hukum berbeda, apakah ada Dugaan Politik Gratifikasi yang terjadi, atau pelemahan ditingkatkan Aparat Penegak Hukum”,jelas Hamzah selaku Sekjend Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup kepada awak media pada Senin, 16 Feb 2026.

Selain itu Hamzah juga menyinggung akan kerawanan Dana Hibah KONI untuk Kabupaten Maros yang dinilai terus bocor dan menjadi temuan dugaan Korupsi.

“Baru baru ini kembali KONI Maros mendapatkan Dana Hibah Tahun 2025 senilai 3 Miliar untuk realisasi Tahun 2026, dan apakah ini akan terulang kembali atau malah dirapikan, kini nantikan saja, dan saya berharap Pihak APH dan BPK perketat pengawasan Penggunaan Dana Hibah tersebut agar tidak terulang kembali”,tutupnya.

Share It.....