Membuka Tabir Kematian dalam Perspektif Negara Hukum: Antara Kehendak Privat dan Kewajiban Publik
Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H. Advokat/Pengacara

Oleh: Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.
Advokat

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai respons emosional terhadap dinamika keluarga korban dalam misteri kematian Bocah YBR (10), siswa kelas IV sekolah dasar di wilayah Ngada NTT.

Melainkan sebagai refleksi akademik mengenai posisi hukum negara dalam setiap peristiwa kematian yang menimbulkan pertanyaan publik.

Keputusan keluarga, dalam konteks apa pun, adalah hak privat yang harus dihormati. Namun dalam teori hukum pidana, terdapat dimensi lain yang berdiri secara otonom: kewajiban negara.

Dalam konstruksi hukum pidana Indonesia, hilangnya nyawa menyentuh kepentingan hukum yang bersifat publik.

Doktrin delik umum menempatkan negara sebagai pemilik kepentingan utama untuk melakukan penegakan hukum, terlepas dari ada atau tidaknya kehendak pihak tertentu.

Hal ini sejalan dengan asas legalitas dan prinsip bahwa hukum pidana berfungsi melindungi kepentingan hukum (rechtsbelang) masyarakat secara keseluruhan.

Secara teoretik, hukum pidana memiliki dua fungsi utama: fungsi represif (penindakan) dan fungsi preventif (pencegahan). Dalam konteks kematian yang tidak wajar, fungsi preventif justru menjadi krusial.

Pengungkapan sebab kematian secara objektif bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah kemungkinan terulangnya peristiwa serupa.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kuasa privat dan mandat publik. Kuasa hukum adalah instrumen representasi kepentingan individu atau keluarga.

Ia berfungsi dalam ranah advokasi dan pembelaan. Namun kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan tidak bergantung pada pemberian kuasa tersebut.

Negara bergerak karena adanya peristiwa hukum, bukan karena adanya permintaan.

Teori negara hukum (rechsstaat) menegaskan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus berdiri di atas asas objektivitas, rasionalitas, dan akuntabilitas.

Prinsip kehati-hatian (prudence principle) dalam perkara yang menyangkut hilangnya nyawa menuntut pembuktian yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Kematian seseorang, terlebih yang menimbulkan pertanyaan, tidak boleh direduksi menjadi urusan privat semata.

Perlindungan hak hidup sebagai hak asasi yang fundamental juga menempatkan negara dalam posisi aktif. Hak hidup bukan hanya hak untuk tidak dirampas secara sewenang-wenang, tetapi juga hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas penyebab kematian.

Refleksi ini tidak bermaksud mempertentangkan kehendak keluarga dengan kewajiban negara. Keduanya berada pada ranah yang berbeda. Keluarga memiliki hak untuk menentukan sikap.

Negara memiliki kewajiban untuk menjaga integritas proses hukum.

Dalam kerangka akademik, membuka tabir kematian bukanlah produk tekanan, bukan pula reaksi terhadap keputusan privat.

Ia adalah konsekuensi logis dari fungsi publik hukum pidana dalam negara hukum yang menjunjung kepastian dan akuntabilitas.

Pada akhirnya, martabat sistem hukum tidak diukur dari cepat atau lambatnya kesimpulan, tetapi dari kokohnya proses yang melandasinya.

Penulis : Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.
Advokat

Share It.....