Perkuat Proteksi Kopi Bajawa, PT Gaja Gora Dorong Pendekatan Hukum dan Kolaborasi Daerah
Penulis: ; Gregorius Upi Dheo, S.H.,M.H., Advokat/Pengacara

Oleh : Gregorius Upi Dheo. S.H.,M.H.

Komitmen perlindungan terhadap keaslian Kopi Bajawa Ngada di Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur, harus terus diperkuat.

Dalam momentum Temu Usaha Jilid II di Bajawa, PT Gaja Gora tampil sebagai salah satu pelaku usaha yang tidak hanya berbicara investasi, tetapi juga membawa pendekatan yang lebih strategis : perlindungan hukum atas identitas Kopi Bajawa.

Kegiatan yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten Ngada tersebut menghadirkan puluhan pelaku usaha dan investor yang mendorong pengembangan sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial di daerah.

Di tengah arus investasi tersebut, saya selaku Direktur PT Gaja Gora, Gregorius Upi Dheo, ingin menegaskan bahwa Kopi Bajawa tidak cukup hanya dipromosikan tetapi harus diproteksi secara hukum.

Kalau bicara Kopi Bajawa, kita tidak hanya bicara bisnis. Kita bicara identitas. Dan identitas itu harus dilindungi, bukan dibiarkan diklaim pihak luar,

Dari Investasi ke Perlindungan Identitas

PT Gaja Gora sendiri hadir sebagai bagian dari pelaku usaha yang mendorong konektivitas antara petani, pasar, dan konsumen. Namun lebih dari itu, perusahaan ini membawa pendekatan yang berbeda menggabungkan ekonomi dan hukum.

Sebagai seoramg yang berprofesi advokat, saya menilai bahwa persoalan Kopi Bajawa tidak lagi sekadar soal produksi dan distribusi, tetapi sudah masuk pada persoalan:
• klaim wilayah
• penyalahgunaan nama
• dan lemahnya kontrol keaslian

Karena itu, pendekatan hukum menjadi krusial.

Indikasi Geografis Jadi Fondasi Utama

Dalam perspektif hukum, Kopi Bajawa telah memiliki perlindungan sebagai produk berbasis wilayah melalui skema Indikasi Geografis yang diatur oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Artinya:
• nama “Kopi Bajawa” tidak bisa digunakan secara sembarangan
• harus memenuhi standar asal wilayah dan kualitas
• serta melekat sebagai identitas kolektif masyarakat

Namun dalam praktiknya, masih ditemukan penggunaan nama Kopi Bajawa oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria tersebut.

Di sinilah celah yang ingin diperkuat.

Dorongan Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

Sebagai langkah konkret, GUD & Associates Law Firm telah menyiapkan skema kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Ngada.

MoU tersebut berfokus pada:
• edukasi hukum kepada masyarakat
• penyuluhan kepada pelaku usaha
• advokasi terhadap pelanggaran
• serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan nama Kopi Bajawa

Pendekatan ini menempatkan pemerintah sebagai fasilitator, dan hukum sebagai instrumen pengendali.

Melindungi Petani, Menjaga Reputasi

Langkah ini diyakini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga ekonomi.

Dengan perlindungan yang kuat:
• harga kopi lebih stabil
• kepercayaan pasar meningkat
• petani mendapatkan nilai yang lebih adil

Sebaliknya, tanpa perlindungan:
• pasar bisa dibanjiri produk “pseudo Bajawa”
• reputasi turun
• petani dirugikan

Menuju Sistem yang Lebih Tertib dan Berdaya Saing

Inisiatif ini menandai perubahan arah penting:

dari sekadar menjual kopi menjadi menjaga identitas kopi

PT Gaja Gora tidak hanya hadir sebagai investor, tetapi sebagai bagian dari gerakan yang mendorong Kopi Bajawa menjadi:
• lebih dikenal
• lebih terlindungi
• dan lebih berdaya saing

Langkah ini memperlihatkan bahwa masa depan Kopi Bajawa tidak hanya ditentukan oleh produksi, tetapi oleh kemampuan menjaga keaslian dan integritasnya.

Dan di titik ini, hukum tidak lagi menjadi pelengkap melainkan menjadi fondasi utama perlindungan.

Gregorius Upi Dheo

Share It.....