Media Warisan Budaya Nusantara
Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada Nusa Tenggara Timur kepemimpinan Bupati Raymundus Bena bersama Wakil Bupati Bernadinus Dhey Ngebu menggelar apel gabungan dalam rangka mewujudkan Ngada tertib aset dan taat pajak kendaraan dinas.
Kegiatan dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Ngada, pada Kamis (23/4).
Peserta apel terdiri dari perangkat daerah lingkup Setda Ngada, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), BPMDP3A, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Ngada yang memiliki kendaraan dinas.
Dalam laporan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ngada, Wilfridus Adjo, disampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah sebagai upaya penertiban administrasi dan pengelolaan kendaraan dinas secara menyeluruh. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dinas memiliki peranan strategis dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan.
Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, ditemukan beberapa hal penting, di antaranya masih adanya kendaraan dinas yang menunggak pajak, kelengkapan dokumen yang belum memadai seperti STNK atau bukti administrasi lainnya, serta kendaraan yang tidak memiliki dokumen sama sekali sehingga status legalitasnya perlu ditelusuri lebih lanjut. Selain itu, diperlukan verifikasi lanjutan untuk memastikan keabsahan data, kondisi kendaraan, serta kesesuaiannya dengan pencatatan aset daerah.
Dalam arahannya, Penjabat Sekretaris Daerah, Yohanes Ghae menyampaikan bahwa data kendaraan dinas yang menunggak pajak harus dimaknai sebagai bahan refleksi bersama. Ia menekankan bahwa sebagai aparatur sipil negara, pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara, termasuk pembayaran pajak.
Disampaikan pula bahwa data tunggakan kendaraan dinas periode 2021–2026 yang disampaikan pada kegiatan ini merupakan tahap pertama, dan akan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya untuk perangkat daerah lainnya. Ia juga menyoroti masih banyaknya kendaraan dinas yang tidak tertib pengelolaannya, termasuk kendaraan yang tidak sesuai dengan fungsi penggunaannya serta perpindahan aset yang tidak diikuti dengan administrasi yang baik, terutama saat mutasi jabatan.
Lebih lanjut, Penjabat Sekda menegaskan bahwa pajak kendaraan memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui skema opsen yang menjadi sumber pendapatan daerah. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan agar PAD dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan dinas telah dianggarkan, sehingga perlu menjadi perhatian serius dalam pelaksanaannya. Selain itu, kepatuhan terhadap pajak kendaraan pribadi juga diharapkan menjadi bagian dari kesadaran bersama.
Adapun data kendaraan dinas yang tercatat menunggak pajak di sejumlah perangkat daerah antara lain:
– Sekretariat Daerah: 30 unit
– Badan Keuangan dan Aset: 80 unit
– Badan Penanggulangan Bencana Daerah: 6 unit
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: 29 unit
– Dinas Pengendalian Penduduk: 8 unit
– Dinas Perikanan: 7 unit
– Dinas Lingkungan Hidup: 5 unit
– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 2 unit
– Dinas Kesehatan: 68 unit
– Dinas PUPRP: 12 unit
– Dinas Pertanian dan Peternakan: 14 unit
– Dinas Perhubungan: 2 unit
– RSUD Bajawa: 3 unit
– Gabungan (BPMP, PTSP, Perindustrian, Camat Riung Barat, Kejaksaan, Sekwan, BKPMD): 7 unit
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan pengecekan langsung kendaraan dinas serta penempelan stiker sebagai bentuk penandaan dan pengawasan terhadap kendaraan yang telah terdata.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Ngada berharap terciptanya kesadaran dan komitmen bersama dalam menertibkan aset daerah serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Sebelumnya dikabarkan UPTD Pendapatan Daerah wilayah Ngada merilis data, dari total 347 unit kendaraan dinas di kabupaten ngada, baru 71 yang sudah melunasi pajak. Sebanyak 276 kendaraan dinas belum membayar pajak. Nilai tunggakan pajak senilai Rp.264.423.518.
WBN
