BAJAWA, WBN — Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menetapkan status masa tanggap darurat pascagempa hingga 15 September 2026.
Keputusan ini diambil menyusul gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang wilayah tersebut pada pertengahan Agustus lalu.
Bupati Ngada Raymundus Bena menjelaskan, penetapan masa tanggap darurat selama satu bulan tersebut mengacu pada surat keputusan resmi yang diterbitkan pemerintah daerah setelah bencana terjadi.
“Masa tanggap darurat pascagempa Ngada berlaku hingga 15 September 2026. Ini sesuai dengan surat keputusan yang kami keluarkan setelah gempa bermagnitudo 7,7 pada 15 Agustus lalu,” ujar Bupati Raymundus saat memberikan keterangan pers di Pos Komando Tanggap Darurat Gempa Bumi Kabupaten Ngada, Bajawa, Selasa (1/9/2026).
Bupati menambahkan, pemerintah daerah terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Durasi masa tanggap darurat ini masih berpotensi disesuaikan apabila terjadi situasi kedaruratan baru atau berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat.
“Jika ada hal-hal di luar dugaan atau ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, kebijakan ini akan kami sesuaikan,” katanya.
WBN
