Kadis Enggan Temui Media, Kabid Dinsos Cirebon Buka Suara Sengkarut Data DTKS

Media WBN| Kota CIREBON — Keluhan masyarakat Kota Cirebon terkait penetapan desil penerima bantuan sosial (bansos) kian memuncak. Banyak warga merasa status kemampuan ekonomi yang tercantum dalam data tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan. (11/09)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Cirebon, Agus Sahron, memberikan penjelasan terkait skema penentuan desil versi terbaru. Wawancara berlangsung di area pintu masuk kantor Dinsos Kota Cirebon, setelah Kepala Dinas yang sebelumnya dikabarkan telah menyepakati jadwal wawancara, berhalangan menemui tim media saat dikonfirmasi.

Sistem Kuota Tetap: Pergeseran Otomatis Tanpa Faktual Lapangan

Agus menjelaskan bahwa penetapan desil saat ini menggunakan sistem kuota tetap yang ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. Pembagian jumlah warga ke dalam kelompok desil 1 hingga 10 telah dipilah berdasarkan porsi yang dibagi habis.

“Jika ada satu warga yang turun desilnya, sistem secara otomatis akan menggeser posisi warga lain agar kuota tetap terpenuhi. Jadi, warga yang berada di desil 5 bisa naik bukan selalu karena kondisi ekonominya memburuk, melainkan murni akibat pergeseran sistem. Hal ini terkadang tidak melihat fakta langsung di lapangan,” ungkap Agus.

Dengan regulasi tersebut, status kesejahteraan seseorang dalam sistem tidak hanya dinilai dari kondisi personalnya, melainkan sangat dipengaruhi oleh perubahan data warga lain. Kondisi inilah yang memicu banyaknya keluhan warga karena nilai desil mereka berubah tanpa adanya perubahan kondisi ekonomi yang nyata.

Wewenang Penuh Ada di Pemerintah Pusat

Pihak Dinas Sosial Kota Cirebon mengakui bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam kebijakan ini. Aturan mengenai penetapan kuota sepenuhnya merupakan ranah pemerintah pusat yang wajib dijalankan di tingkat daerah.

“Daerah memang bisa memberikan masukan untuk perbaikan data, namun keputusan akhir tetap berada di pusat. Data desil ini dikelola oleh BPS dan Kementerian Sosial. Pemerintah kota kapasitasnya hanya menerima dan meneruskan usulan dari masyarakat,” tegas Agus.

Proses Koreksi Data Mengalir ke Pusat dan Butuh Waktu Bagi warga yang merasa data desilnya tidak sesuai, pihak Dinsos menyarankan untuk mengajukan sanggahan melalui menu pembaruan data pada sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kendati demikian, proses verifikasi tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.
“Kami tidak bisa menjanjikan waktu pastinya. Usulan yang masuk akan dikirim ke Kementerian Sosial, kemudian diteruskan ke BPS untuk proses pemeriksaan lapangan. Proses perubahan desil ini minimal membutuhkan waktu sekitar tiga bulan,” jelasnya.

Selama proses tunggu tersebut, penyaluran bantuan tetap berjalan menggunakan data yang ada.
Agus menambahkan, penentu kebijakan verifikasi akhir berada di tangan BPS dan pemerintah pusat. Pemerintah kota hanya berfungsi memfasilitasi pengajuan sanggahan dari masyarakat, yang harus diajukan secara resmi beserta bukti pendukung melalui pihak kelurahan atau Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) setempat.

(Henry & Eddy)
(Editor Ndra)

Share It.....