Kuasa Hukum Salman Bantah Dugaan Penggelapan Dana 10 Miliar, TPPU Serta RUPS Sepihak PT Rustika Global Indonesia

MAKASSAR — Kuasa hukum Salman, Direktur PT Rustika Global Indonesia, Y. Suwandy Mardan dari YSM Law Firm, menyampaikan bantahan dan klarifikasi atas pemberitaan serta laporan yang beredar terkait dugaan penggelapan dana kas operasional, pengalihan invoice, dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bisnis niaga BBM industri, hingga dugaan pelaksanaan RUPS secara sepihak.

Melalui keterangan tertulisnya, Y. Suwandy Mardan menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dinilai tidak benar, tidak berdasar fakta hukum, serta merugikan reputasi dan nama baik kliennya.

Transaksi Operasional Disebut Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Salman menjelaskan, seluruh lalu lintas keuangan, kas operasional maupun pembayaran invoice yang berkaitan dengan perusahaan disebut telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan persetujuan perusahaan, regulasi internal, serta hubungan kerja sama yang sah dengan para mitra.

Menurutnya, tidak terdapat dana perusahaan yang dialihkan secara ilegal ataupun tanpa dasar hukum.

Terkait dugaan TPPU dalam kegiatan bisnis niaga BBM industri, pihak kuasa hukum juga membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan kegiatan usaha yang dimaksud merupakan entitas bisnis tersendiri yang disebut memiliki perizinan dan legalitas dari instansi pemerintah terkait.

Bantah Pengalihan Aset Kendaraan

Kuasa hukum Salman turut membantah tuduhan mengenai pengalihan tiga unit kendaraan, yakni Toyota Veloz, Mitsubishi Pajero dan Chery.

Menurut pihak Salman, kendaraan-kendaraan tersebut merupakan milik pribadi Salman dan pembeliannya bersumber dari dana pribadi, bukan aset perusahaan. Karena itu, klaim bahwa kendaraan tersebut merupakan aset perusahaan dinilai tidak berdasar.

Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyebut Salman telah melaporkan QNR terkait dugaan penggelapan satu unit kendaraan merek Chery miliknya. Disebutkan, laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan masih menunggu penetapan tersangka dari pihak kepolisian.

RUPS LB Disebut Telah Sesuai Prosedur

Menanggapi tudingan bahwa RUPS Luar Biasa (RUPS LB) PT Rustika Global Indonesia dilaksanakan secara sepihak tanpa mengundang salah satu pemegang saham, kuasa hukum Salman kembali membantahnya.

Pihaknya menyatakan RUPS LB telah dilaksanakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Anggaran Dasar perusahaan.

Menurut kuasa hukum, undangan resmi telah disampaikan kepada seluruh pemegang saham, termasuk Qadriah Ningsih Rahmadani, sesuai dengan tenggat waktu yang berlaku.

Apabila pemegang saham tersebut tidak hadir dalam RUPS LB, pihak kuasa hukum menyebut ketidakhadiran tersebut merupakan keputusan atau kelalaian yang bersangkutan dan tidak serta-merta membatalkan keabsahan RUPS sepanjang persyaratan kuorum dan pengambilan keputusan telah terpenuhi.

Kuasa Hukum: Akta RUPS Tidak Dimanipulasi

Terkait tuduhan adanya keterangan palsu dalam akta RUPS, pihak kuasa hukum menyatakan seluruh keterangan dalam akta dibuat di hadapan notaris yang berwenang dan menurut mereka mencerminkan fakta serta keadaan yang sebenarnya pada saat rapat berlangsung.

Kuasa hukum juga menyatakan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Rustika Global Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Siap Buka Dokumen kepada Aparat Penegak Hukum

Y. Suwandy Mardan menegaskan bahwa kliennya menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.

Pihak Salman disebut siap memberikan dokumen pendukung, termasuk dokumen keuangan, rekening koran dan kontrak kerja sama untuk membuktikan posisi hukum kliennya terhadap tuduhan yang beredar.

Peringatkan Penyebaran Tuduhan Tanpa Bukti

Di sisi lain, kuasa hukum Salman mengingatkan seluruh pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara tersebut.

Pihaknya juga menyatakan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum secara perdata maupun pidana apabila terdapat pihak yang dinilai melakukan pencemaran nama baik atau fitnah dengan menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar dan tidak didukung bukti yang sah.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak Salman menegaskan siap menghadapi proses hukum dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan kepada aparat penegak hukum untuk menguji seluruh tuduhan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Share It.....