MANOKWARI, WBN — Pelaksanaan program Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) serta sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) di daerah terpencil masih menghadapi kendala serius.
Faktor geografis, minimnya infrastruktur telekomunikasi, hingga keterbatasan tenaga pendamping di lapangan memicu lambatnya realisasi program strategis nasional tersebut.
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Filep Wamafma meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sosial (Kemensos) segera memperkuat supervisi. Pemerintah pusat juga didorong untuk mendesak kepala daerah agar turun tangan secara aktif memastikan program berjalan efektif hingga ke tingkat distrik dan kampung.
Menurut Filep, salah satu contoh nyata hambatan ini terjadi di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Berdasarkan data lapangan per Mei 2026, terdapat sekitar 12.077 keluarga sasaran yang harus diverifikasi. Namun, proses registrasi dan pemutakhiran data tersebut baru didukung oleh lima orang pendamping
Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain minimnya tenaga pendamping, kendala utama yang dihadapi meliputi area tanpa sinyal (blank spot), lambatnya aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), serta belum optimalnya sinergi lintas sektor.
“Manokwari Selatan adalah salah satu contoh bagaimana persoalan geografis dan keterbatasan akses memengaruhi pelaksanaan program. Ini harus menjadi perhatian bersama agar masyarakat tidak kehilangan hak atas pelayanan dan perlindungan sosial,” ujar Filep dalam keterangan persnya, Senin (5/10/2026).
Solusi hibrida dan koordinasi satu pintu
Filep menegaskan, akurasi pemutakhiran data sosial-ekonomi sangat krusial karena menjadi basis intervensi kebijakan sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, hingga ketahanan pangan.
Oleh sebab itu, para kepala daerah diminta mengambil peran sentral sebagai penggerak koordinasi satu pintu yang melibatkan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga pemerintah distrik dan kampung.
Mengingat kondisi geografis Papua yang menantang,
Komite III DPD RI mengusulkan agar pemerintah menyiapkan mekanisme pendaftaran secara luar jaringan (offline) atau hibrida (hybrid) bagi wilayah-wilayah yang belum terjangkau internet.
“Digitalisasi seharusnya mempermudah pelayanan, bukan menjadi penghalang. Jika jaringan tidak tersedia, pemerintah harus hadir melalui pelayanan langsung. Jangan sampai warga di wilayah terpencil justru menjadi kelompok yang paling sulit mendapatkan haknya,” kata Filep.
Kerja sama antarkementerian diharapkan dapat mengurai sumbatan regulasi dan teknis di daerah. Kemendagri bertugas memastikan kepala daerah bergerak memobilisasi jajarannya, sementara Kemensos melakukan evaluasi berkala dan pengawasan berkala langsung ke lapangan.
“Keberhasilan program diukur dari manfaat nyata yang diterima keluarga, bukan sekadar kelengkapan administrasi. Pemerintah harus hadir sampai ke tingkat keluarga yang paling membutuhkan,” pungkas Filep.
WBN
