Tuntutan Copot Kadis LH Belum Terpenuhi, Wartawan Bekasi Raya Siapkan Aksi Jilid II yang Lebih Besar

“Kami menghormati mekanisme hukum dan ketentuan disiplin ASN. Namun, regulasi tersebut jangan sampai dijadikan alasan untuk mengulur waktu tanpa batas yang jelas. Pemerintah harus berani mengambil sikap dan menunjukkan akuntabilitas pejabat publik,” katanya.

Tujuh Hari atau Aksi Jilid II

Aliansi jurnalis menyatakan tetap konsisten menuntut pencopotan Syafri Donny Sirait dari jabatannya. Merujuk pada hasil audiensi, telah disepakati tenggat waktu selama tujuh hari bagi Pemkab Bekasi untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait batas kewenangan Plt. Bupati.

Paulus menegaskan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan secara transparan, bukan sekadar di atas kertas.

“Kami memberikan waktu tujuh hari sesuai kesepakatan untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Jika dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kadis LH, kami siap menggelar Aksi Damai Solidaritas Wartawan Jilid II dengan massa yang jauh lebih besar,” ancam Paulus.

Ia memastikan bahwa aksi lanjutan tersebut akan tetap berjalan secara damai, tertib, dan konstitusional.

“Jangan anggap aksi hari ini sebagai akhir. Ini adalah awal dari pengawalan serius. Jika tuntutan diabaikan, kami akan kembali dengan solidaritas yang lebih kuat dan terorganisasi. Kami tidak akan mundur hanya karena menerima selembar surat pernyataan,” imbuhnya.

Kadis LH Absen dan Diwakili Kuasa Hukum
Kekecewaan massa aksi kian memuncak karena Syafri Donny Sirait selaku pihak yang dituntut justru absen dalam audiensi dan memilih diwakili oleh kuasa hukumnya. Menurut Paulus, langkah tersebut menunjukkan kurangnya tanggung jawab moral seorang pejabat publik untuk memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.

Sebagai informasi, aksi solidaritas ini dipicu oleh dugaan tindakan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut yang dialami oleh Kimsan Indra Simaremare, S.Pd., wartawan media PostKeadilan, saat tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

Kehalaman Berikutnya dibawah ini

Share It.....