“Persoalan utama ini bersumber dari tindakan yang diduga dilakukan oleh Kadis LH terhadap rekan kami, Kimsan Indra Simaremare. Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi, bukan malah mengutus kuasa hukum,” kritik Paulus.
Meskipun menghormati hak seseorang untuk mendapatkan pendampingan hukum, Paulus menilai kehadiran pengacara tidak dapat menggantikan tanggung jawab etik dan administratif seorang kepala dinas atas kebijakan atau tindakan pribadinya yang berdampak luas.
Penggunaan Istilah ‘Kesalahpahaman’ Dipertanyakan
Paulus juga mengkritik keras diksi “kesalahpahaman” yang tertuang dalam poin kedua surat pernyataan Pemkab Bekasi. Penggunaan istilah itu dinilai mereduksi esensi pelanggaran, mengingat kasus dugaan intimidasi tersebut telah resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman? Apakah sudah dilakukan pemeriksaan menyeluruh? Jangan sampai istilah ini digunakan untuk mengaburkan dugaan tindakan represif yang dialami korban,” cecar Paulus.
Ia mengingatkan bahwa perkara yang sudah masuk ke ranah kepolisian harus diuji berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan diselesaikan secara normatif melalui pernyataan umum.
“Ini bukan lagi soal kepentingan perorangan. Kami sedang membela martabat profesi, kebebasan pers, dan hak publik atas informasi. Jika jurnalis yang dilindungi undang-undang saja bisa diperlakukan tidak patut tanpa konsekuensi jelas, ini akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers ke depan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi menegaskan akan terus mengawal tiga tuntutan pokok mereka secara ketat, yakni:
1. Pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melalui mekanisme yang sah.
2. Permintaan maaf resmi dari pemerintah daerah serta jaminan perlindungan bagi jurnalis.
3. Transparansi dan akuntabilitas penuh dalam proses hukum yang sedang berjalan.
