PERNYATAAN SIKAP PIMPINAN MEDIA WBN Nyayu Neni Triyana, S.E.,B.Sc
NEGOSIASI TANPA SANKSI TEGAS ADALAH BENTUK PELECEHAN TERHADAP AKSI JILID I
Penghinaan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, terhadap wartawan mencerminkan akhlak dan etika yang sangat tidak pantas bagi seorang pejabat publik.
Melalui ucapan serapahnya, ia telah menghina profesi wartawan/jurnalis yang secara jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebagai seorang pejabat publik, ia seharusnya memiliki budi pekerti serta tutur kata yang menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru melontarkan penghinaan.
Fakta bahwa Aksi Damai Jilid I hanya mendapat jawaban normatif dan upaya negosiasi merupakan bentuk pelecehan nyata terhadap marwah profesi wartawan.
Oleh karena itu, saya menegaskan:
Aksi Damai Jilid II HARUS menghasilkan sanksi administratif yang tegas, dan jika perlu, pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Ini bukan lagi soal satu individu wartawan, melainkan tentang harga diri profesi. Sikap tegas ini diperlukan agar tidak ada lagi oknum pejabat di Indonesia yang memandang sebelah mata profesi wartawan.
Kami hadir untuk masyarakat. Tulisan kami didedikasikan untuk publik. Kami bekerja di lapangan dengan patuh pada Kode Etik Jurnalistik, bukan untuk dihina dan direndahkan.
HORMATI PERS, COPOT KADIS LH!
Bandung, 15 Oktober 2026
Pimpinan Media WBN
