Tuntutan Copot Kadis LH Belum Terpenuhi, Wartawan Bekasi Raya Siapkan Aksi Jilid II yang Lebih Besar

“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Namun, jawaban Pemkab Bekasi belum menyentuh substansi tersebut. Kami kecewa, tetapi perjuangan ini tidak akan berhenti!” ujar Paulus tegas.

Tanggapan Pemerintah Dinilai Belum Menjawab Tuntutan Dalam dokumen resmi berjudul “Pernyataan Pemerintah Daerah atas Pernyataan Sikap Tiga Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya” tertanggal 15 Oktober 2026, Pemkab Bekasi memaparkan tiga poin tanggapan:

1. Terkait Tuntutan terhadap Kadis LH: Pemerintah menyatakan akan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjutinya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

2. Terkait Permintaan Maaf Resmi: Pemerintah menyatakan menghormati serta mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, dan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati agar kesalahpahaman tidak terulang kembali.

3. Terkait Pengawalan Proses Hukum: Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung sesuai dengan tahapan dan mekanisme prosedur yang berlaku.

Namun, Paulus menilai ketiga poin tersebut tidak memberikan kepastian hukum, baik mengenai sanksi administratif terhadap Kadis LH, bentuk permintaan maaf resmi, maupun langkah nyata perlindungan jurnalis di lapangan.

Kehalaman Berikutnya dibawah ini

Share It.....