Aliansi PKSPH Soroti PERUMDAM TKR Kabupaten Tangerang, Bupati dan DPRD Diminta Turun Tangan

ALIANSI PKSPH SOROTI NASIB KARYAWAN KONTRAK PERUMDAM TKR KABUPATEN TANGERANG

Enam Tahun Bekerja, Status Tak Jelas, Bupati dan DPRD Diminta Turun Tangan

KABUPATEN TANGERANG — Aliansi PKSPH (Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM) menyoroti dugaan ketidakjelasan status hubungan kerja dan pemenuhan hak seorang karyawan kontrak di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang. Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.

 

Wasekjend Aliansi PKSPH, Rizal, S.H., dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (16/10/2026), menyatakan bahwa laporan mengenai persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurut kronologi yang disampaikan seorang pekerja kepada pihaknya, yang bersangkutan mengaku telah bekerja selama lebih dari enam tahun. Kontrak pertamanya berlangsung pada periode 2020–2022. Namun, sejak 2022 hingga 2026, ia mengaku tetap bekerja tanpa menandatangani kontrak baru.

 

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pekerja tersebut mengaku diminta menandatangani kontrak bertanggal mundur atau backdate pada Agustus 2026. Ia menyatakan menolak menandatangani dokumen tersebut dan mengaku bonus tahunannya tidak diberikan.

 

Selain itu, pekerja tersebut mengaku belum menerima uang kompensasi selama masa kontrak serta tidak memperoleh hak cuti karena statusnya masih sebagai karyawan kontrak.

 

PKSPH menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut perlu diverifikasi dengan memeriksa dokumen hubungan kerja, kebijakan perusahaan, dan penjelasan resmi dari manajemen Perumdam TKR.

 

RIZAL: JANGAN BIARKAN PEKERJA TERUS BERADA DALAM KETIDAKPASTIAN

 

Rizal, S.H., menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, manajemen perusahaan harus memastikan setiap hubungan kerja memiliki dasar administrasi yang jelas serta memenuhi hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

 

“Apabila benar seorang pekerja telah bekerja selama lebih dari enam tahun, tetapi status hubungan kerjanya tidak jelas, kompensasi yang menjadi haknya belum dibayarkan, dan muncul persoalan bonus setelah menolak menandatangani kontrak bertanggal mundur, maka hal ini harus diperiksa secara serius. Jangan sampai pekerja terus berada dalam ketidakpastian tanpa penjelasan yang transparan,” tegas Rizal kepada awak media.

 

Ia menjelaskan, masa kerja yang panjang tidak serta-merta menjadikan pekerja kontrak sebagai pegawai tetap. Namun, perusahaan tetap berkewajiban memastikan bahwa penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), administrasi kontrak, serta pemenuhan hak pekerja telah sesuai dengan ketentuan hukum.

 

DUGAAN KONTRAK BACKDATE DAN BONUS TAHUNAN HARUS DIKLARIFIKASI

 

PKSPH turut menyoroti pengakuan pekerja mengenai permintaan penandatanganan kontrak bertanggal mundur pada Agustus 2026.

 

Rizal meminta manajemen Perumdam TKR memberikan penjelasan mengenai tujuan, dasar administrasi, serta konsekuensi hukum dari dokumen tersebut.

 

“Dokumen ketenagakerjaan harus dibuat dan ditandatangani secara transparan. Apabila terdapat perbedaan antara tanggal penandatanganan sebenarnya dan tanggal yang tercantum dalam dokumen, manajemen perlu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pekerja juga berhak memahami isi perjanjian sebelum menyetujuinya,” ujarnya.

 

Terkait bonus tahunan yang disebut tidak diberikan setelah pekerja menolak menandatangani kontrak tersebut, Rizal meminta perusahaan menjelaskan dasar kebijakan dan alasan pembayarannya tidak dilakukan.

 

Menurutnya, apabila bonus tersebut merupakan hak pekerja berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau ketentuan lain yang berlaku dan persyaratannya telah dipenuhi, persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif.

 

HAK CUTI DAN KOMPENSASI PKWT JANGAN DIABAIKAN

 

PKSPH juga menyoroti pengakuan pekerja yang menyatakan tidak memperoleh hak cuti karena masih berstatus karyawan kontrak.

 

Secara hukum, Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah, mengatur hak cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT sesuai persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

 

Rizal menegaskan bahwa status kontrak tidak dapat langsung dijadikan alasan untuk menyimpulkan pekerja kehilangan hak cuti maupun hak lainnya.

 

“Pemenuhan hak pekerja harus diperiksa berdasarkan masa kerja, dokumen perjanjian, ketentuan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan. Jika terdapat hak yang belum dipenuhi, perusahaan harus memberikan penjelasan dan menyelesaikannya sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

 

BUPATI DAN DPRD KABUPATEN TANGERANG DIMINTA TURUN TANGAN

 

PKSPH meminta Bupati Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang memberikan perhatian terhadap persoalan yang dilaporkan tersebut.

 

Menurut Rizal, pemerintah daerah perlu menindaklanjuti persoalan ini sesuai kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan tata kelola BUMD. Sementara itu, DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

PKSPH mendorong agar pihak terkait meminta klarifikasi resmi dari manajemen Perumdam TKR mengenai beberapa hal berikut:

 

1. Status hubungan kerja pekerja sejak 2022 hingga 2026.

 

 

2. Dasar permintaan penandatanganan kontrak bertanggal mundur pada Agustus 2026.

 

 

3. Pemenuhan uang kompensasi PKWT selama masa hubungan kerja.

 

 

4. Kejelasan hak cuti yang menurut pengakuan pekerja belum diberikan.

 

 

5. Dasar tidak dibayarkannya bonus tahunan setelah pekerja menolak menandatangani dokumen kontrak tersebut.

 

 

 

“Kami meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang memberikan perhatian sesuai kewenangannya. Persoalan ini harus dibuka melalui klarifikasi yang objektif agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi pekerja,” ujar Rizal.

 

DISNAKER DIMINTA MELAKUKAN PEMERIKSAAN SESUAI KEWENANGAN

 

Selain meminta perhatian pemerintah daerah dan DPRD, PKSPH mendorong dinas ketenagakerjaan yang berwenang untuk memberikan konsultasi serta memeriksa laporan tersebut apabila disertai pengaduan dan bukti pendukung.

 

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan hubungan kerja, penggunaan PKWT, pembayaran kompensasi, dan pemenuhan hak pekerja telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

PKSPH juga membuka ruang bagi manajemen Perumdam TKR untuk memberikan tanggapan resmi agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang dan tidak didasarkan pada satu pihak saja.

 

PKSPH DORONG PENYELESAIAN SECARA TRANSPARAN

 

Rizal, S.H., menegaskan bahwa kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab.

 

“Enam tahun bekerja bukan alasan untuk membiarkan status dan hak pekerja tanpa kejelasan. Kami mendorong manajemen Perumdam TKR memberikan penjelasan secara terbuka, memeriksa setiap persoalan berdasarkan dokumen dan fakta, serta memenuhi hak pekerja apabila terbukti terdapat kewajiban yang belum ditunaikan,” tutupnya.

 

PKSPH menyatakan akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum, dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak pekerja.

Share It.....