WBN │Anggota DPRD Kabupaten Ende, Flores dari perutusan Partai Golkar, Megy Sigasare juga sebagai Sektretaris Golkar Ende kepemimpinan Ketua Golkar Ende, Herman Yosef Wadhi (20/09/2020) melalui tanggapan kejadian menyatakan sikap tegas usai menerima laporan masyarakat tentang pencabutan kabel listrik menuju Puskesmas Watunggere dan dua rumah warga oleh pelaku yang disebutkan bertindak secara sepihak dan tidak memenuhi unsur kebenaran hukum atas tindakan di TKP.

Dikutip redaksi media ini, (20/09/2020), menurut Megy Sigasare, perbuatan para pelaku telah memberi preseden buruk atas nota percepatan pembangunan daerah, poin pemenuhan kebutuhan penerangan listrik untuk warga Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende.

“Perbuatan itu sangat disesalkan dan memberikan preseden buruk dalam kerja-kerja percepatan penerangan listrik untuk Detukeli. Pelaku dengan sewenang-wenang melakukan tindakan ceroboh di lapangan, tanpa memperhatikan kewajiban menciptakan kondusifitas daerah dalam perjuangan panjang Detukeli untuk bisa diterangi listrik PLN. Saya secara pribadi dan selaku wakil rakyat menyatakan sikap atas perbuatan pelaku, bahwa itu harus ditindak tegas secara hukum, sesuai hukum yang berlaku. Jangan biasakan bertindak main hakim sendiri terhadap program kegiatan negara yang sedang dipacu demi melayani kebutuhan penerangan listrik masyarakat. Pelaku Harus Diberi Efek Jera”, tegas Megy Sigasare.

Sebellumnya dikabarkan, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Ende,  Vinsen Sangu yang juga aktifis GMNI melalui rilis sikap pernyataan resmi, diterima redaksi media ini (20/9/2020) menyatakan sikap tegas selaku Wakil Rakyat Kabupaten Ende dari Dapil III. Dia memberikan dukungan penuh kepada Polres Ende, menegaskan Polri patut harus sesegera mungkin menindak pelaku perbuatan pencabut kabel listrik di TKP.

“Itu tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan, sebab telah dengan tau dan mau atau diduga kuat tindakan terencana tanpa kebenaran hukum legal, melakukan pencabutan secara sepihak, tanpa mengindahkan mekanisme dan tata cara yang benar. Perbuatan para pelaku juga sarat dengan tindakan merusak tatanan keharmonisan bersama. Karena itu, negara dalam hal ini hukum, Polres Ende wajib  mengambil langkah sigap, segera ciduk, amankan para pelaku guna diproses hukum sesuai ketentuan berlaku”, tegas Vinsen Sangu.

Kepada media (20/9/2020), Vinsen Sangu mengungkapkan, sebagai Wakil Rakyat Kabupaten Ende, dirinya sudah menerima laporan resmi melalui pengaduan masyarakat dan pihak pihak Puskesmas Watunggere, atas kejadian pencopotan kabel listrik yang sesungguhnya hanya tinggal menunggu uji coba penerangan listrik PLN di wilayah Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende.

Dirangkum Redaksi Pers WBN, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, Petrus Selestinus SH melalui rilis resmi media di Jakarta (20/9/2020), menyikapi secara tegas perihal fenomena Pencabutan Kabel Listrik oleh sejumlah pelaku dalam kejadian fenomenal cabut kabel listrik menuju Puskesmas Watunggere, lokasi Desa Maurole Selatan, Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende dan menuju ke dua rumah warga dalam aksi sepihak, tanpa mekanisme dan penyampaian informasi terlebih dahulu.

“Itu kuat dugaan merupakan tindakan pencurian dan perbuatan tanpa izin atau ilegal. Kapolres Ende yang baru dan jajaran Polri di daerah harus bersikap reaktif, atau tindakan reaksi cepat terhadap praktek-praktek seperti ini di daerah. Ini memberikan contoh yang buruk di tengah negara berjuang sekuat tenaga melakukan percepatan pembangunan daerah, yakni percepatan pemenuhan listrik bagi masyarakat dengan menghabiskan triliunan rupiah uang negara. Semantara di lapangan, petugas pemborong atau apapun namanya, bertindak seolah-olah bebas bertindak apa saja tanpa dasar kebenaran hukum yang jelas. Maka hukum harus bertindak untuk memberikan efek jera dalam bernegara dan berpembangunan”, tegas Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH.

Sebelumnya dikabarkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat, Wakil Gubernur  Drs. Josef Nae Soi, M.M melalui tanggapan tegas Kepala Bidang Kelistrikan Pemprov NTT, Hermanus Yosep Beo Wea (20/09/2020) menyatakan tindakan pencabutan kabel listrik di Kampung Detuara, wilayah Desa Maurole Selatan, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, Flores yang sebelumnya sudah dipasang menuju rumah warga dan menuju Puskesmas Watunggere, merupakan perbuatan yang masuk dalam kategori secara terang benderang melawan hukum negara, atau tidak dibenarkan dengan apapun alasannya.

“Negara Indonesia dan Pemprov NTT kepemimpinan Gubernur Viktor Laiskodat, Wakil Gubernur  Drs. Josef Nae Soi, M.M bekerja keras mengentaskan berbagai catatan prioritas utama pembangunan, melakukan percepatan pembangunan bagi masyarakat, diantaranya terus mendorong progres percepatan pemenuhan listrik, Indonesia Terang, NTT Terang, namun dalam perjalanannya menemui fenomena-fenomena seperti yang terjadi di Kecamatan Detukeli Kabupaten Ende, hal ini tidak patut dibiarkan, karena sudah merupakan tindakan menghalang-halangi program kerja negara, program penerangan Listrik milik negara untuk rakyat. PLN juga patut menyikapi secara berani dan tegas atas kejadian ini, dan juga pihak Keamanan Negara patut bertindak reaksi cepat. Kami di Bidang Kelistrikan Pemprov NTT sudah menerima laporan kejadian di lapangan. Itu menodai agenda percepatan pembangunan negara untuk masyarakat”, tegas Kepala Bidang Kelistrikan Pemprov NTT, Hermanus Yosep Beo Wea.

Kepala Bidang Kelistrikan Pemprov NTT, Hermanus Yosep Beo Wea mengungkapkan, atas kejadian ini, Bidang Kelistrikan Pemprov NTT langsung mendalami instrumen kelengkapan legal yang dikantongi oleh para pelaku yang secara sepihak telah mencabut kabel listrik ke tumah warga dan Puskesmas Watunggere.

Berikut kutipan peristiwa cabut kabel listrik di Kampung Detuara, wilayah Desa Maurole Selatan, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende pada Hari Minggu (20/09/2020) dalam rilis koresponden media ini di lokasi kejadian.

Hari Minggu, (20/09/2020) bertempat di Kecamatan Detukeli Kampung Detuara, Desa Maurole Selatan, telah terjadi tindakan yang diduga perbuatan melawan hukum dan memicu konflik lapangan serta membuat warga calon pelanggan listrik negara merasa tidak nyaman dalam menyambut program listrik untuk masyarakat. Bahwa, telah terjadi tindakan sangat tidak terpuji, dilakukan oleh oknum yang bekerja di CV RIDE Kabupaten Ende, dan atau oknum pemborong kerja jaringan kabel listrik di lokasi kejadian (TKP), melalui modus perbuatan serta merta, sepihak tanpa mekanisme, tanpa pemberitahuan, tiba-tiba melakukan pencabutan kabel listrik yang sudah dipasang (TKP), yang sebenarnya tengah menunggu tahaban uji coba penerangan listrik PLN di wilayah Kecamatan Detukeli Ende.

Pelaku bersama sejumlah orang datang tanpa informasi dan pemberitahuan, mereka langsung mencabut kabel listrik menuju Puskesmas Watunggere, selanjutnya lagi-lagi mencabut kabel di tiang listrik yang menuju ke dua rumah warga Kampung Detuara (TKP), Desa Maurole Selatan, dengan tanpa satu pun penjelasan dan  keterangan kegiatan disampaikan kepada pihak Puskesmas dan  warga bersangkutan.

Foto berita : DPRD Ende, perutusan Golkar, Megy Sigasare

Tim │Redpel-Indra

 

Share It.....