Foto Lokasi Tempat pedagang

WBN – Kota Bekasi– Pedagang kaki lima, Syahnanda Daeng Mandara mengungkapkan kekecewaannya karna dalam rapat ada kegaduhan sempat jadi tegang berenti sebentar, dan setelah adanya larangan berjualan. Dalam rapat di Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, yang dimediasi oleh pihak Kelurahan Jaticempaka Kecamatan Pondok Gede dan Babinsa setempat, senin.(01/02). Menghasilkan keputusan bahwa tempat berjualan kuliner yang di kelola oleh Bang Daeng sejak tahun 1994 yang diberikan izin oleh Yayasan Masjid Darul Hikam yang diketahui tanahnya milik yayasan tersebut, namun tiba-tiba tidak mendapat izin lagi untuk Pedagang itu dalam lingkungan RW. 07 Kelurahan Jaticempaka. Komplek Antelope .

Mediasi yang dilakukan kepada pedagang

“Saya sangat kecewa atas diberhentikannya izin berjualan kulinir ini karena tempat ini merupakan sumber pendapatan dari hasil berjualan, apalagi dimasa pandemi, ini sangat dibutuhkan oleh kami yang orang kurang mampu (tidak ada pekerjaan)” ujar Daeng.

 

Selama ini, kata Daeng, semenjak dari Tahun 1994 (26 tahun) sudah 5 kali pergantian kepengurusan RW.07, baru di masa kepengurusan Pak MR ini lah kami dapat teguran untuk tidak boleh berdagang kulinir padahal sekarang ini ekonomi masyarakat lagi susah karna di masa covid – 19, seharus nya seorang pemimpin itu harus punya hatinurani dan melihat sikon, di masa pademik ini, apa lebih penting taman dari pada kehidupan masyar akat, yang untuk menghidupkan keluarga, untuk kebutuhan sehari – hari. Dan selama ini tidak pernah terjadi keonaran, mabuk minuman miras, anargis atau apapun yang mengganggu ketertiban umum di lingkungan tersebut. Ia berharap dapat diberikan kebijakan/ pertimbangan pada pihak pemda Kota Bekasi agar bisa kembali berjualan. Dan kami berharap pada dinas UMKM  Kota Bekasi juga tolong kami di perhatikan dan kami yang berdagan g kulinir di tempat tersebut siap untuk di bimbing.

 

Kami kesulitan jika memang harus dibongkar juga yang kami dagang disini itu seperti ayam cryspy, Mie Instan masak, es kelapa, nasi uduk, kopi, bubur ayam, sayurmayur. Kami sangat kesulitan Jika memang dibongkar kami harus cari tempat lain, kami tidak punya biaya untuk mengontrak nya, ini juga modal berdagang papasan. Kami minta waktu sampai normal Pandemik sehingga kami bisa dagang untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,”kata salah satu pedagang (ibu rumah tangga) yang tak mau disebut namanya dalam acara rapat musyawarah itu.

 

“Saya mohon kebijakan dari pihak yang berwenang di Pemda Kota Bekasi supaya kami bisa mendapatkan ijin untuk berdagang kembali seperti biasa karena dari sinilah kami bisa menghidupi keluarga,” tambah Daeng.

 

Sementara itu, pihak kelurahan Jaticempaka, menyatakan bahwa sesuai kesepakatan akan dibongkar sendiri oleh pedagang setelah Idul Fitri dan selanjutnya akan dilakukan penataan oleh pihak pengurus RW 07. Kelurahan Jaticempaka. Kecamatan Pondok Gede untuk menjadi taman.

 

“Mereka menyadari bahwa lokasi ini kebetulan berada di bantaran kali yang tidak boleh digunakan untuk berjualan, namun mereka hanya minta waktu saja setelah Idul Fitri,” pungkasnya. (Rusman)

Share It.....