Penambangan Pasir Galunggung Menuai Banyak Protes Dari Berbagai Pihak

 

WBN, TASIKMALAYA – Aktivitas kegiatan Penambangan itu diatur dalam regulasi UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (MINERBA). Barang siapa yg melakukan Exploitasi Penambangan tanpa izin diancam Pidana 10 tahun dan denda 10 Milyar. Disini harus kita lihat apakah Kegiatan Tersebut ada izin atau tidak dari Kementrian SDM. Jika memang ada, Kita tidak bisa terlalu jauh ikut campur kecuali bila dalam Praktek operasionalnya di lapangan ternyata merusak lingkungan, area wilayah garapannya tidak sesuai dengan koordinat yang sudah ditentukan, tidak adanya Reklamasi bekas bekas galian dll, Atau termasuk wilayah bersejarah yang disakralkan oleh masyarakat tapi terkadang pemerintah biasanya kurang sensitif pemantauannya untuk hal hal yang seperti itu.

Budayawan sekaligus Mantan Kapolda Jabar Irjen Pol Purn Dr. H. Anton Charliyan, M.P.KN atau lebih akrab di sapa H. Abah Anton mengatakan ” Dalam hal ini kebetulan yang dipermasalahkan adalah masalah Penggalian di wilayah Galunggung.
Yang mana memang Gunung Galunggung tersebut bagi masyarakat Priangan merupakan salah satu tempat bersejarah dan salah satu tempat yang sangat dihormati dan disakralkan untuk tetap dijaga Kelestariannya. Karena bagi para pakar sejarah Gunung Galunggung tersebut merupakan Suatu kabuyutan tempat suci yang memang diamanatkan sebagaimana yang tersirat dalam Naskah Amanat Galunggung ( abad ke 13 ) yang harus dijaga kelestariannya oleh seluruh masyarakat Sunda Galuh.

” Apalagi bagi masyarakat yang lebih faham kedudukan Gunung Galunggung tersebut tidak hanya untuk masyarakat sunda saja. Dalam Naskah Fragmen Carita Parahyangan yang ditulis abad ke 15 merupakan TARAJUNA JAWADWIPA ” Penyeimbang Paseuk Paku Puseur dari Pulau jawa.
Ini bukan Dongeng atau Takhayul, Yang berkata adalah Naskah peninggalan Para Leluhur Sunda. Yang artinya apabila keseimbangan alam di Galunggung rusak maka Pulau Jawa pun akan menanggung Akibatnya, Itu kata Naskah Kuno.
Untuk itu mohon Pemahaman dan Kesadaran dari semua fihak akan arti Penting Gunung Galunggung sebagai sebuah kabuyutan yang sudah diamanatkan jauh jauh oleh para pendahulu kita untuk bisa kita jaga bersama Kelestariannya. Kalau hal tersebut tidak kita indahkan, Lalu siapa lagi kalau bukan cucu cicitnya Ki Sunda yg akan menjaganya ?
Ataukah akan kita biarkan saja Kabuyutan Galunggung yg notabennya sebagai Paseuknya Jawa Dwipa rusak dan hanya tinggal sebuah kenangan saja.”

” Jadi terlepas apakah perusahaan tersebut sudah dapat izin atau tidak sebaiknya bisa menghormati sejarah dan kedudukannya sebagai suatu Kabuyutan yang di hormati oleh seluruh masyarakat Sunda.
Sebagaimana yang pernah terjadi dengan Lumpur Lapindo di Pasuruan jatim. Karena bila Galunggung sampai rusak dan tidak dijaga saya yakin akibatnya bisa 1000 X lipat Lumpur Lapindo.
Lumpur lapindo saja yang tidak di amatkan dalam Naskah untuk dijaga dampaknya sampai detik ini belum bisa terselesaikan apalagi dengan Galunggung, Tidak terbayangkan.
Makanya para Leluhur sampai sengaja menulis sebuah pesan tertulis mewanti wanti agar anak cucunya untuk bisa menjaga Galunggung dan apabila anak cucunya tidak bisa menjaganya akan lebih hina dari bangkai binatang yang ada ditempat sampah !!!
Relakah kita semua sebagai cucu cicitnya bila tidak mampu menjaganya mendapat julukan seperti itu ?.” Tegasnya

 

Abah Anton juga berpesan ” Hormati Galunggung sebagai Kabuyutan.
Hentikan Kegiatan kegiatan penambangan yang merusak alam dan lingkungan.
Bila Galunggung rusak dampaknya bisa jauh lebih hebat dari Lumpur Lapindo.
Hentikan Kegiatan Penambangan yg Merusak ekosistem serta hormati Galunggung sebagai kabuyutan yang dihormati Masyarakat Sunda Galuh.” Tuturnya. ( Hidayat )

 

 

 

Share It.....