UU P2SK, Perlindungan Konsumen dan Regulasi OJK Wajib Ditaati, Bukan Sekadar Formalitas di Pengadilan Negeri Makassar

Makassar,18 Agustus 2026— Pembacaan putusan perkara perdata antara Wandy Roesandy melawan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan Nomor Perkara 70/Pdt.G/2026/PN Mks kembali mengalami penundaan.

Penundaan tersebut kembali menjadi perhatian masyarakat yang selama ini mengikuti perjalanan perkara tersebut. Gugatan Wandy Roesandy dinilai bukan sekadar persoalan sengketa antara seorang nasabah dengan lembaga perbankan, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai perlindungan konsumen, tata kelola penagihan, tanggung jawab lembaga jasa keuangan, perlindungan hak nasabah, serta kepatuhan terhadap regulasi OJK dan UU P2SK.

Atas perkembangan tersebut, Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga adanya putusan dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM sekaligus Biro Hukum Aliansi GMMSH, Hamdan, S.H., M.H., kepada awak media pada Selasa, 19 Agustus 2026.

HAMDAN: KAMI TIDAK MEMINTA HAKIM BERPIHAK

Hamdan menegaskan bahwa pengawalan yang dilakukan Aliansi bukan berarti meminta Majelis Hakim berpihak kepada Wandy Roesandy.

Menurutnya, yang diperjuangkan adalah agar seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang relevan benar-benar dipertimbangkan secara objektif.

«“Kami tidak meminta Majelis Hakim berpihak kepada siapa pun. Kami meminta agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keadilan tidak boleh dibangun atas keberpihakan, tetapi atas kebenaran dan kepastian hukum,” tegas Hamdan.»

Ia mengatakan, perkara Wandy Roesandy berpotensi menjadi momentum penting bagi dunia perbankan dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Sebab, apabila proses penagihan dilakukan oleh pihak ketiga atau vendor yang bekerja untuk kepentingan lembaga jasa keuangan, menurut Hamdan, aspek tanggung jawab dan pengawasan terhadap pelaksanaan penagihan tetap menjadi persoalan penting yang harus dilihat berdasarkan hukum dan fakta masing-masing perkara.

UU P2SK DAN REGULASI OJK JANGAN HANYA MENJADI FORMALITAS

Hamdan menegaskan bahwa keberadaan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta berbagai regulasi OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan harus benar-benar diwujudkan dalam praktik.

«“UU P2SK, perlindungan konsumen dan regulasi OJK bukan sekadar formalitas yang dicantumkan dalam dokumen atau disebut dalam persidangan. Kalau regulasi itu dibuat untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, maka harus benar-benar ditaati dan dilaksanakan,” ujar Hamdan.»

Menurutnya, hubungan antara lembaga perbankan dan nasabah harus dibangun berdasarkan prinsip profesionalitas, transparansi, kepatuhan hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat konsumen.

Proses penagihan, kata Hamdan, juga tidak boleh dilakukan dengan cara yang berpotensi merendahkan, mempermalukan, mengintimidasi atau mencederai hak nasabah.

Hal tersebut sejalan dengan sikap Aliansi GMMSH sebelumnya yang menekankan bahwa proses penagihan perbankan harus dilakukan sesuai SOP, ketentuan regulator dan hukum yang berlaku.

PERKARA WANDY ROESANDY DINILAI BISA UKIR SEJARAH

Lebih jauh, Hamdan menyebut perkara Wandy Roesandy dapat menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan perlindungan nasabah di Indonesia.

Menurutnya, apabila perkara ini mampu menghasilkan putusan yang memberikan pertimbangan hukum secara komprehensif mengenai hubungan bank, nasabah dan pihak ketiga dalam proses penagihan, maka putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi sektor perbankan.

«“Perkara ini bukan hanya tentang Wandy Roesandy. Ini menyangkut bagaimana posisi seorang nasabah ketika berhadapan dengan lembaga keuangan. Kami melihat perkara ini berpotensi mengukir sejarah sebagai salah satu bentuk perlawanan nasabah untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ungkapnya.»

Namun demikian, Hamdan menegaskan bahwa Aliansi tetap menghormati independensi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

ALIANSI AKAN TERUS MENGAWAL

Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM bersama Aliansi GMMSH menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut.

Pengawalan dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong proses peradilan yang transparan, profesional, objektif dan akuntabel.

Hamdan berharap penundaan pembacaan putusan tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi para pihak.

«“Kami menghormati proses dan independensi pengadilan. Tetapi kami juga mempunyai hak untuk mengawal sebagai bagian dari masyarakat sipil. Apa pun putusannya nanti, kami berharap benar-benar mencerminkan fakta persidangan dan memberikan kepastian hukum,” kata Hamdan.»

Ia menambahkan, perkara ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh industri perbankan agar semakin memperkuat pengawasan terhadap sistem penagihan, termasuk ketika menggunakan jasa pihak ketiga.

BUKAN SEKADAR GUGATAN Rp500 MILIAR

Aliansi juga menilai bahwa perhatian terhadap perkara ini tidak seharusnya hanya diarahkan pada nominal gugatan yang diajukan Wandy Roesandy.

Yang jauh lebih penting, menurut Hamdan, adalah substansi persoalan hukum yang sedang diuji di hadapan pengadilan.

«“Jangan melihat perkara ini hanya dari angka gugatan. Lihat substansinya. Ada persoalan perlindungan konsumen, kepatuhan terhadap regulasi, tanggung jawab lembaga jasa keuangan dan bagaimana hukum memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.»

Dengan kembali ditundanya pembacaan putusan, perhatian publik kini kembali tertuju kepada Pengadilan Negeri Makassar.

Aliansi berharap ketika putusan akhirnya dibacakan, Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan hukum yang mampu menjawab seluruh persoalan yang telah diuji dalam persidangan.

“Kami akan terus mengawal. Bukan untuk mengintervensi pengadilan, tetapi untuk memastikan bahwa semangat mencari keadilan, kepastian hukum dan perlindungan masyarakat tetap menjadi perhatian bersama,” pungkas Hamdan.

Keterangan narasumber:
Hamdan, S.H., M.H.
Ketua Umum DPP Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM
Sekaligus Biro Hukum Aliansi GMMSH
Kepada awak media, Selasa, 19 Agustus 2026.

Share It.....