PEMALANG, JAWA TENGAH — Aliansi Perlawanan Ketidakadilan Serta Pelanggaran HAM (PKSPH) bersama Garda Paralegal Indonesia (GARPINDO) menyoroti penanganan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Kedua lembaga tersebut mendesak Kapolda Jawa Tengah memberikan atensi khusus terhadap penanganan laporan yang saat ini disebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Pemalang. Aparat penegak hukum diminta memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara agar laporan masyarakat tidak terkatung-katung tanpa kepastian hukum.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/331/IX/RES.3.3/2026/Satreskrim/Polres Pml tertanggal 25 September 2026, penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan melalui pengumpulan bahan keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
PKSPH–GARPINDO: Jangan Biarkan Laporan Masyarakat Tanpa Kepastian!
PKSPH dan GARPINDO menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran publik harus ditangani secara serius, profesional, transparan, dan akuntabel.
Kedua lembaga juga meminta Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing, sehingga dugaan penyimpangan tersebut dapat diusut secara tuntas berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut kedua lembaga, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Siap Turun Aksi Jika Tidak Ada Kepastian Hukum
PKSPH bersama GARPINDO menyatakan siap mengambil langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa apabila laporan masyarakat tersebut tidak memperoleh kejelasan dan kepastian penanganan dari aparat penegak hukum.
Langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Kedua lembaga menegaskan bahwa tuntutan mereka bukan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan meminta agar dugaan yang dilaporkan diperiksa secara objektif hingga memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya karena laporan yang disampaikan tidak mendapatkan kejelasan. Kami meminta Kapolda Jawa Tengah memberikan atensi khusus dan mendorong Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan secara profesional dan transparan,” tegas pernyataan sikap kedua lembaga kepada awak media pada Rabu,28 Oktober 2026.
Hukum Harus Adil dan Tidak Pandang Bulu
PKSPH dan GARPINDO menegaskan bahwa anggaran negara maupun bantuan yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat wajib dikelola sesuai peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur tindak pidana terpenuhi, aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti perkara sesuai prosedur yang berlaku.
Penegakan hukum harus memberikan cerminan kepada masyarakat bahwa keadilan berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun pengaruh.
PKSPH–GARPINDO akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan. Apabila tidak ada kepastian penanganan, aksi unjuk rasa menjadi salah satu langkah yang siap ditempuh sebagai bentuk desakan agar laporan masyarakat mendapatkan perhatian serius dan proses hukum berjalan secara adil, transparan, serta tidak tebang pilih.
