
MAKASSAR,-Pihak PT.Amanah Finance melalui Chaerul Saleh, berharap kepada Pihak Polrestabes Makassar untuk menagguhkan laporan polisi dengan nomor: LP/2243/XII/2022/RESKRIM/RESTABES MKS/POLDASULSEL tanggal 17 Desember 2022, pasalnya laporan yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta serta kronologis yang dilaporkan oleh pihak pelapor, karena laporan yang dituduhkan juga telah didaftarkan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, dengan nomor perkara: 76/G/2023/PTUN.MKS.
Berawal dari pihak PT.Amanah Finace yang melihat Kendaraan yang selama ini menjadi pencarian selama 11 Tahun, dikarenakan terjadi penunggakan angsuran dengan plat yang sudah berganti, namun nomor rangka dan mesin tetap sama dengan unit yang selama ini dicari, yaitu 1 unit Avanza G M/T LUXURY dengan nomor rangka MHKM1BA3JCK087581, nomor mesin K3DL70171 warna Hitam Mica Dengan Plat DD 1347 UV, dengan nama Nasabah Muhammad Ikhsan.

Menurut Chaerul Saleh. Pelapor membeli Unit tersebut melalui pihak lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Palopo, dan setelah diklarifikasi tentang Unit ini, ternyata Unit ini telah dipakai oleh orang lain yang menggunakan Unit ini melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman, sehingga mobil tersebut menjadi barang sitaan oleh pihak kepolisian dan diserahkan ke pihak kejaksaan Negeri Makale Tanah Toraja.
“Unit ini dilelang setelah proses hukum atau vonis orang yang memakai unit kami, dan setelah itu dibeli langsung oleh si pelapor yang sekarang melaporkan saya dengan dugaan pencurian, yang dimana juga saya sekarang telah mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)”,jelas Caherul, kepada awak media pada Rabu,30 Agustus 2023.
Diketahui gugatan telah dimasukan pada tanggal 25 Agustus 2023 yang menggugat beberapa instansi serta Institusi yang dianggap keliru dalam proses pelelangan Unit tersebut.
Sementara ditempat terpisah, Yhoka Mayapada selaku advokasi serta Aktivis Senior dan juga penggiat anti korupsi di Kota Makassar menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian harus mengutamakan peraturan MA, yang tak boleh dikesampinkang, karena Diketahui Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 1956 (Perma no.1/1956). Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam Pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”,jelas Yohka saat ditemui ditempat terpisah oleh awak media.

Yhoka Mayapada, juga akan mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang berkekuatan hukum (inkrah).
Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Makassar melalui Kanit 3, AKP Hamka saat dikonfirmasi awak media mengatakan,”Jadi sampai gelar perkara khusus terakhir dipolda. Kami belum mendapat terkait adanya pendaftaran gugatan TUN yang dilakukan oleh Terlapor, sehingga hal tersebut akan kami koordinasikan dengan pimpinan serta wassidik Krimum Polda sambil menunggu hasil gelar perkara”,terangnya pada Rabu,(30/08/2023).