Seminar Nasional STIH PAINAN bertajuk “Batasan Hak Imunitas Advokat Dalam Berprofesi”

WBN|Kota Serang-Seminar Nasional yang diadakan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan Banten bertujuan untuk mengetahui batasan hak imunitas Advokat dalam berprofesi diharapkan dapat mendorong mahasiswa hukum yang mempunyai cita-cita ingin menjadi seorang Advokat agar dapat memahami tentang hak imunitas Advokat beserta batasannya dalam menjalankan profesinya. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan yang beralamat di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten telah banyak mencetak sarjana hukum, dimana tentunya tidak sedikit yang mempunyai minat bakat di bidang profesi penegak hukum salah satunya sebagai seorang Advokat. Sehingga tema tersebut menarik untuk dibahas didalam kegiatan seminar Nasional dimaksud.(02/9)



Terlebih narasumber selaku kepala Pemateri I maupun Pemateri II merupakan narasumber yang cukup berkompeten dan expert baik di bidang akademisi maupun dunia praktisi, dimana Nara sumber Pemateri II yaitu Prof, Dr, Hj, Elza Syarief, SH, MH, (Guru besar bidang Hukum dan Teknologi ) dan pemateri I merupakan dosen dan akademisi STIH PAINAN dan sekaligus sebagai praktisi sebagai seorang Advokat yaitu selaku Pemateri I yaitu Dr. Rasman Habeahan, SH, MH. Dan acara tersebut dibawakan oleh Kaprodi STIH Painan selaku moderator yaitu oleh Dr.Andyka Muchtar, SH.,M.Kn.
LANJUT KEHALAMAN BERIKUTNYA DI BAWAH INI…

Share It.....