
WBN | MAKASSAR – Miris pelaku usaha di Makassar semakin bertingkah dan seolah abai dengan Perwali No 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota, Perda nomor 13 Tahun 2009, Perwali Nomor 20 Tahun 2011, Tentang larangan Gudang Dalam Kota, dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun 2015-2034, yang mungkin sejalan dengan lemahnya Penertiban gudang dalam kota di Makassar yang jalan di tempat.
Ditenggarai Masih banyak ditemukan aktivitas yang melanggar regulasi diseputaran kecamatan Wajo, seperti Gudang milik PT. Padi Mas Prima yang beroperasi diseputaran jalan Yos Sudarso kelurahan Malimongan Tua Kecamatan Wajo Kota Makassar, padahal diketahui bersama bahwa, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota di Makassar, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea.
Bahkan alhasil saat dilakukan investigasi mendalam oleh DPP Lantik bersama awak media pada Jum’at (27/10/2023), lalu, aktivitas pergudangan serta aktivitas yang dilakukan PT Padi Mas Prima, DPP LANTIK, serta Awak Media Mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari sang HRD lantaran enggan di lakukan wawancara atau liputan secara resmi.
Pihak HRD yang ditemui engga beri komentar terkait pergudangannya.
“Untuk masalah itu bukan hak kami menjawab tetapi bagian manajemen kami, namun beliau tidak ada ditempat, dan saya tidak ingin diliput apa lagi di foto”,jelas awak media menirukan bahasanya.
Pihak HRD juga rencana akan menginfokan ke bagian manajemen, namun hingga terbitnya berita ini belum ada kejelasan atau tanggapan pihak PT Padi Mas Prima.
Terkait hal ini, DPP Lantik akan berkoordinasi ke Kecamatan dan Dinas Tata Ruang, terkait penertiban pergudangan dalam kota sesuai Perwali No 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota, dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun 2015-2034, serta Instansi terkait.
“Besar kemungkinan perusahaan ini juga belum sepenuhnya melakukan pembayaran pajak atas kendaraan miliknya yang beroperasi.” Jelas Yhoka.
Lebih lanjut Yhoka sapaan Akrab Sekjend DPP LANTIK menjelaskan,”keberadaan gudang dalam kota yang melabrak aturan, berharap kepada Walikota melalui Dinas atau pihak yang terkait agar segera berkoordinasi dan menindak tegas serta memberi sanksi kepada oknum pelaku usaha yang membandel, jika ditemukan melakukan pelanggaran dalam hal ini melakukan aktifitas pergudangan dalam kota, dan kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar tidak tebang pilih dalam menegakkan supremasi hukum, jika terbukti melakukan aktifitas pergudangan dalam kota, kirannya memanggil dan memeriksa oknum pelaku usaha yang dimaksud”, jelasnya kepada awak media pada Minggu,(29/10/2023). (Her)